Banyak Lahan Negara Terbengkalai di Kemayoran, Pemerintah Akan Evaluasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Wamensesneg Juri Ardiantoro berbareng jejeran dewan PPK Kemayoran meninjau letak nan ditelantarkan di area Kemayoran Jakarta, Senin (6/7). Foto: Humas PPK Kemayoran

Pemerintah bakal mengevaluasi kerja sama pemanfaatan lahan milik negara di Kemayoran, Jakarta Pusat. Evaluasi dilakukan buntut temuan banyaknya lahan negara di sana nan terbengkalai.

Hal itu disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro saat meninjau langsung sejumlah letak di area Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Senin (6/7).

“Kami mau memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan faedah nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, tetap ada lahan nan telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh arsip dan penyelenggaraan kerja samanya bakal kami periksa kembali,” kata Juri.

Lokasi nan ditinjau meliputi lahan kerja sama dengan PT Oceania Development di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7, serta lahan kerja sama dengan bank-bank milik negara nan tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di Blok B.15 Kavling No. 6 dan Blok B.10 No. 5 area Kemayoran.

Berdasarkan hasil peninjauan, sejumlah lahan tersebut belum dikembangkan sesuai rencana dan tanggungjawab nan dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Kondisi itu menyebabkan aset negara belum memberikan faedah ekonomi, sosial, maupun tata area secara optimal.

Juri mengatakan, pertimbangan tidak hanya dilakukan terhadap kondisi bentuk lahan, tetapi juga mencakup kepatuhan para mitra terhadap seluruh tanggungjawab kontraktual.

Suasana letak nan ditelantarkan di area Kemayoran Jakarta, Senin (6/7). Foto: Humas PPK Kemayoran

“Pemerintah bakal meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika kewenangan atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, alias dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga kudu dipenuhi,” tegasnya.

Apabila pertimbangan menemukan pelanggaran terhadap perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah bakal mengambil langkah administratif dan norma untuk melindungi aset negara.

Langkah tersebut dapat mencakup peninjauan kembali corak kerja sama, kewenangan pemanfaatan lahan, maupun tindakan norma lain sesuai ketentuan nan berlaku.

Menurut Juri, penataan aset Kemayoran tidak semata-mata berangkaian dengan penyelesaian perjanjian dan persoalan hukum.

Wamensesneg Juri Ardiantoro berbareng jejeran dewan PPK Kemayoran meninjau letak nan ditelantarkan di area Kemayoran Jakarta, Senin (6/7). Foto: Humas PPK Kemayoran

“Tidak boleh ada pihak nan menikmati untung dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara kudu dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya kudu kembali kepada negara serta masyarakat,” ujar Juri.

Sementara, Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para mitra untuk mendorong pemenuhan tanggungjawab dan percepatan pembangunan di atas lahan nan telah dikerjasamakan.

“Kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara memperkuat langkah PPK Kemayoran untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas, menyeluruh, dan tetap berasas hukum. Kami bakal memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara,” kata Teddy.

PPK Kemayoran juga telah menyiapkan pendampingan norma untuk menelaah perjanjian, memetakan permasalahan, serta merumuskan langkah penyelesaian terhadap mitra nan belum menjalankan kewajibannya.

Khusus untuk kerja sama dengan PT Oceania Development, PPK Kemayoran telah memberikan kuasa kepada konsultan norma guna menyiapkan langkah norma nan diperlukan.

Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, PPK Kemayoran mengelola area seluas sekitar 450 hektare. Evaluasi kerja sama dan penertiban pemanfaatan lahan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan nilai ekonomi kawasan, memperkuat penerimaan negara, serta memastikan aset negara tidak dibiarkan kehilangan kegunaan dan manfaatnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan