Banyak Galon Air Minum Kotor-Tetap Dipakai, Kemendag Turun Tangan

Sedang Trending 10 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memperketat edukasi terhadap pelaku upaya depot air minum isi ulang (DAMIU) di tengah tetap ditemukannya beragam pelanggaran di lapangan. Bersama Yayasan JIPA Nusantara, pemerintah meluncurkan perbincangan kebijakan publik sebagai langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan terhadap patokan sekaligus melindungi konsumen.

"Tujuannya membangun pemahaman kepada masyarakat bahwa perlunya memerhatikan patokan nan sehat, berkualitas, dan memenuhi standar kudu memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain depot kudu mempunyai NIB, mempunyai sertifikat laik higienis sanitasi, berasal dari sumber air nan mempunyai izin, serta alatnya secara reguler dimonitor oleh lembaga nan berkompeten," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Kemendag, Selasa (28/7/2026).

Selain mengingatkan tanggungjawab pelaku usaha, pemerintah juga menegaskan adanya larangan nan kudu dipatuhi dalam operasional depot air minum isi ulang. Sosialisasi tersebut diperkuat melalui penyebaran materi edukasi kepada operator depot nan selama ini dinilai belum seluruhnya memahami ketentuan nan berlaku.

"Di samping tanggungjawab juga ada larangan, ialah menggunakan galon bermerek maupun penutup bermerek. Kami juga membagikan poster dan berambisi kelak dipasang di depot-depot. Pelaku upaya mungkin sudah mengetahui aturannya, tetapi operator di lapangan belum tentu memahami ketentuan tersebut. Karena itu perlu dipasang poster agar mereka mengetahui apa nan wajib dipenuhi dan apa nan dilarang," ujarnya.

Langkah sosialisasi itu dilakukan setelah berulang kali muncul keluhan masyarakat mengenai kualitas air minum isi ulang. Sejumlah kasus apalagi sempat menjadi perhatian publik lantaran memperlihatkan wadah nan sudah tidak layak pakai tetap digunakan untuk mengisi air minum nan dikonsumsi masyarakat.

"Seperti kita ketahui beberapa kali viral bungkusan air minum nan sudah kotor, kusam, dan tidak layak, tetapi tetap digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat. Untuk itu kami perlu mengadakan aktivitas ini sebagai edukasi. Selanjutnya poster-poster dan barcode bakal disebarkan kepada masyarakat sehingga nan tidak datang pun dapat mengakses dan mencetak materi tersebut," jelas Moga.

Di sisi lain, Kemendag memastikan izin mengenai perdagangan air minum isi ulang sebenarnya telah tersedia dan menjadi dasar pengawasan pemerintah. Upaya saat ini lebih diarahkan pada peningkatan kepatuhan melalui edukasi nan dilakukan secara berjenjang kepada pelaku upaya maupun masyarakat.

Moga menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada Permenperin Nomor 651 Tahun 2004 mengenai persyaratan teknis air minum dan perdagangannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 juga mewajibkan setiap pelaku upaya menjamin mutu peralatan nan diproduksi maupun diperdagangkan sesuai standar nan berlaku.

Pemerintah berambisi sosialisasi nan dimulai saat ini dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri depot air minum isi ulang nan memenuhi ketentuan. Publik juga diharapkan lebih aktif memperhatikan kualitas jasa sebelum membeli air minum isi ulang.

"Ini baru kick off hari ini. Galon nan beredar sudah sangat banyak. Kami berambisi melalui publikasi media dan penyebaran poster secara berjenjang masyarakat semakin memahami ketentuannya," katanya.

"Kami juga berambisi pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen bisa dilakukan tahun ini berbareng DPR. Memang ada sejumlah rumor nan terus berkembang, termasuk mengenai penyandang disabilitas dan golongan lanjut usia, sehingga pembahasannya sangat dinamis," tutup Moga.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News