Bantah Tuduhan, Tersangka Pelecehan Seksual Santriwati di Pekalongan Sebut Bukti tidak Cukup

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Bantah Tuduhan, Tersangka Pelecehan Seksual Santriwati di Pekalongan Sebut Bukti tidak Cukup Ilustrasi(MI/Akhmad Safuan )

AKF, tersangka kasus pelecehan seksual santriwati Padepokan Padang Ati, Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah, melalui kuasa hukumnya telah membantah seluruh tuduhan.

Tim penasihat norma tersangka, Arif NS, menyatakan dalam pemeriksaan nan dilakukan oleh kepolisian, kliennya telah menyampaikan membantah seluruh tuduhan cabul nan diarahkan kepadanya.

"Selama proses pemeriksaan nan berjalan sejak Rabu (27/5)siang hingga Kamis (28/5) awal hari, AKF menerima sebanyak 52 pertanyaan dari penyidik," ujar Arif.

Setelah menjalani pemeriksaan itu, demikian Arif, kemudian interogator di Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, meskipun seluruh tuduhan nan disampaikan para pelapor dibantah oleh tersangka.

"Pertanyaan interogator tadi, semuanya ditolak. Tidak benar, tidak benar, seperti itu," tambahnya.

Terkait dengan pelaporan para korban, menurut Arif, tim kuasa norma tersangka cukup terkejut, lantaran selama ini mengenal AKF sebagai tokoh kepercayaan nan dinilai berilmu dan berperilaku baik. Meskipun demikian, tersangka tetap menghormati proses norma nan sedang melangkah dan berambisi interogator bertindak objektif serta ahli dalam menangani perkara itu.

"Ada kepercayaan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti, jika memang dari hasil investigasi rupanya tidak cukup bukti, kami minta interogator untuk menghentikan perkara ini," kata Arif.

Menghadapi proses norma selanjutnya, lanjut Arif, tim penasihat norma berencana menghadirkan saksi adécharge alias saksi nan meringankan, termasuk saksi mahir guna menguji apakah peristiwa nan dilaporkan betul-betul memenuhi unsur pidana sebagaimana nan disangkakan. 

Sementara itu, Satreskrim Polres Pekalongan Kota menyebut telah melakukan gelar perkara serta menemukan dua perangkat bukti sehingga penetapan tersangka telah sesuai tahapan penyidikan.

"Proses norma kasus ini telah dilalui sesuai tahapannya, apalagi polisi juga telah kantongi dua perangkat bukti," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota AK Setiyanto. (AS/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia