Bank Dunia alias World Bank merekomendasikan Pemerintah Indonesia menurunkan periode pemisah omzet bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta per tahun.
Dalam laporan berjudul Indonesia: Unlocking Business Tax Potential for Growth jenis Juli 2026, Bank Dunia menilai periode pemisah pendaftaran PKP di Indonesia saat ini termasuk nan tertinggi di dunia.
Disebutkan, pemisah omzet PKP senilai Rp 4,8 miliar alias sekitar USD 320.000 itu setara nyaris 70 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN berpendapatan menengah dan personil OECD.
Akibatnya, menurut Bank Dunia, banyak pelaku upaya diduga sengaja menjaga omzet tetap berada di bawah periode pemisah agar tidak wajib menjadi PKP. Praktik tersebut dinilai mempersempit pedoman pajak dan mengganggu rantai angsuran PPN.
"Menurunkan periode pemisah pendaftaran PPN menjadi Rp 0,5 miliar bakal membantu mengatasi distorsi ini dan memperluas pedoman pajak seperti nan dibahas kelak dalam laporan,” tulis Bank Dunia, dikutip pada Sabtu (1/8).
Bank Dunia menjelaskan ketika tak menjadi PKP, pelaku upaya nan membeli peralatan alias jasa dari mereka tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Hal ini bisa memicu pengaruh berantai (VAT cascading) nan meningkatkan biaya produksi, sekaligus menciptakan inefisiensi dalam sistem perpajakan.
Laporan Bank Dunia juga mengungkap info manajemen periode 2014-2017 menunjukkan adanya konsentrasi perusahaan nan berada tepat di bawah periode pemisah omzet PKP, terutama di sektor perdagangan besar dan satuan nan tetap banyak menggunakan transaksi berbasis tunai dan nonfaktur elektronik.
Selain menyoroti pemisah omzet PKP, Bank Dunia juga menilai tetap luasnya akomodasi pembebasan PPN di Tanah Air ikut menggerus penerimaan negara. Produk pertanian, bahan pangan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, transportasi publik, hingga sebagian aktivitas pertambangan tetap memperoleh pengecualian PPN.
Menurut Bank Dunia, rasionalisasi beragam akomodasi pembebasan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
"Rasionalisasi pengecualian ini dapat menghasilkan untung pendapatan nan signifikan, diperkirakan sekitar 1 persen dari PDB setiap tahun,” tulis Bank Dunia.
Selain meningkatkan penerimaan, penyederhanaan akomodasi pembebasan PPN dinilai dapat memperkuat rantai angsuran PPN, mengurangi distorsi nilai dan biaya produksi, serta membikin sistem perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan.
Bank Dunia menilai penerapan Core Tax Administration System (CTAS) di Indonesia diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak lewat integrasi proses manajemen perpajakan, pelaporan, pembayaran hingga pemeriksaan pajak.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·