Bang Jago Ngamuk Bawa Golok di Warung Jamu Bogor Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Bogor -

Pria berinisial IK (18) nan mengamuk dengan membawa golok di warung jamu area Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) ditetapkan tersangka. Pelaku telah ditahan oleh penyidik.

"Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Citereup," kata Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa, Sabtu (18/7/2026).

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 307 KUHP lantaran membahayakan orang lain dengan membawa senjata tajam. Tersangka sendiri terancam balasan delapan tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal nan diterapkan Pasal 307 KUHP dengan ancaman 8 tahun," bebernya.

Diketahui, IK mendatangi warung jamu di area Kamurang, Kecamatan Citeureup, Bogor dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok. IK ditangkap di rumahnya di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup pada Kamis (16/7) malam sekitar pukul 18.15 WIB.

"Polsek Citeureup berbareng Tim Resmob Polres Bogor bertindak sigap mengamankan seorang remaja nan diduga kuat sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum," kata Kompol Eddy, Jumat (17/7/2026).

Polisi sempat bertanya kepada IK argumen melakukan onar. IK menjawab bahwa dia meminta sebotol minuman keras (miras) ke penjual jamu.

"Kamu minta apa?" tanya Eddy.

"Intisari Pak, buat minum," jawab IK.

IK sendiri menjalankan aksinya itu sebanyak dua kali dalam semalam. Sebelumnya dia juga melakukan onar kepada warung kelontong di tempat nan berbeda.

"Ngambil apa di warung?" tanya Eddy.

"Nggak ngambil apa-apa, saya ada masalah sama dia," timpal IK.

(rdh/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News