Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membandingkan proses norma nan pernah dijalaninya dengan perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hasto mengaku tetap mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski merasa dirinya dikriminalisasi.
Menurut Hasto, perlakuan berbeda terhadap tersangka tidak boleh terjadi lantaran seluruh penduduk negara mempunyai kedudukan nan sama di hadapan hukum.
"Saya pun pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol, saya alim meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi Pemilu tahun 2024 nan lalu. Itu saya terima," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026).
Hasto kemudian menyinggung proses penahanan Febrie Adriansyah nan tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
"Tidak boleh ada suatu ketidakadilan, apalagi ditunjukkan secara ekstrem kepada rakyat nan mungkin menghadapi kesulitan kehidupan ekonomi akibat tantangan nan tidak ringan saat ini."
"Dan ini sangat kontras dengan proses penegakan norma nan terjadi, nan berangkaian dengan Bapak mantan Jampidsus, Bapak Febrie," ujarnya.
Hasto menegaskan tidak boleh ada perlakuan unik hanya lantaran seseorang merupakan pejabat alias pernah menduduki kedudukan di bagian hukum.
"Kemudian tidak boleh ada perlakuan nan berbeda hanya lantaran seorang pejabat di bagian norma lampau mendapatkan suatu keistimewaan. Ini nan bakal mempercepat ketidakpuasan itu," katanya.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·