Jakarta -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong PT Angkasa Pura Indonesia selaku penyelenggara pelayanan operasional bandar udara untuk mempercepat pemenuhan seluruh aspek kesiapan operasional Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa mengatakan pihaknya telah menyelesaikan kajian operasional dan safety assessment sebagai dasar penyelenggaraan reaktivasi bandar udara. Selanjutnya, tindak lanjut pemenuhan kesiapan operasional menjadi tanggung jawab PT Angkasa Pura Indonesia sebagai operator bandar udara.
"Kami mendorong PT Angkasa Pura Indonesia untuk segera menindaklanjuti pemenuhan seluruh aspek kesiapan operasional," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menjelaskan dua skenario reaktivasi Bandar Udara Husein Sastranegara telah disiapkan dengan sasaran waktu operasional nan berbeda. Skenario pertama ditargetkan mulai melayani pesawat jet pada 17 Agustus 2026, sedangkan skenario kedua ditargetkan mencapai operasional penuh pada 17 September 2026.
"Seluruh proses tersebut kudu tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan terhadap izin penerbangan sipil," ujar Lukman.
Pada skenario pertama, Bandar Udara Husein Sastranegara direncanakan melayani penerbangan menggunakan pesawat jet dengan operasi minimal, penerbangan upaya dan penerbangan charter dengan support kesiapan prasarana dasar.
Sementara itu pada skenario kedua, Bandar Udara Husein Sastranegara ditargetkan dapat melayani pesawat jet kategori Boeing 737-800 dan Airbus A320 melalui penerapan sistem slot management untuk memastikan kapabilitas operasional melangkah secara aman, tertib dan efektif.
Guna mendukung sasaran tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia didorong segera memenuhi beragam kebutuhan pada sisi darat (landside) maupun udara (airside). Pekerjaan nan perlu dipercepat antara lain meliputi overlay runway dan taxiway, rekonstruksi rigid apron serta overlay flexible apron, perbaikan genting terminal dan waterproofing, serta penyempurnaan beragam akomodasi pelayanan penumpang.
Dari aspek keselamatan penerbangan, Kemenhub juga mendorong PT Angkasa Pura Indonesia untuk segera memenuhi persyaratan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Kategori 7. Pemenuhan kebutuhan tersebut dapat dilakukan melalui mobilisasi kendaraan Aircraft Rescue and Fire Fighting (ARFF) dari Bandara Kertajati setelah selesainya operasional pemulangan jemaah haji, disertai penguatan personel PKP-PK.
Sementara itu, kebutuhan peralatan pendukung lainnya diharapkan dapat dipenuhi melalui optimasi dan mobilisasi aset nan telah tersedia tanpa pengadaan baru. Dengan demikian proses reaktivasi dapat berjalan lebih efisien.
Dalam pelaksanaannya, Kemenhub memastikan bakal terus melakukan koordinasi dan pengawasan berbareng PT Angkasa Pura Indonesia, TNI Angkatan Udara melalui Komandan Lanud Husein Sastranegara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait, mengingat operasional Bandar Udara Husein Sastranegara dilaksanakan secara berbareng (shared use).
"Kami berambisi melalui koordinasi nan intensif dan komitmen seluruh pihak, PT Angkasa Pura Indonesia dapat memastikan Bandar Udara Husein Sastranegara kembali beraksi sesuai sasaran pada masing-masing skenario, dengan tetap menjamin aspek keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan terhadap izin penerbangan sipil," imbuh Lukman.
Sebagai informasi, Bandar Udara Husein Sastranegara mempunyai karakter unik dengan landas pacu sepanjang 2.220 x 45 meter serta merupakan bandar udara nan digunakan secara berbareng dengan TNI Angkatan Udara.
(aid/fdl)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·