Jakarta -
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengetesan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kudu dilakukan secara jeli dan mendalam. Karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR membahas penyelenggaraan putusan itu tidak tergesa-gesa.
Menurut Bamsoet, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 nan mengalihkan penanganan perkara tindak pidana umum prajurit TNI ke peradilan umum memerlukan kejelasan teknis hingga kepastian norma agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara abdi negara penegak norma militer dan sipil.
"Putusan MK ini kudu kita hormati sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem norma nasional. Namun, pelaksanaannya kudu dibahas secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa," kata Bamsoet saat mengajar mata kuliah 'Politik Hukum dan Kebijakan Publik', Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kudu memastikan pembagian kewenangan antara penegak norma militer dan sipil betul-betul jelas, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," lanjutnya.
Bamsoet menyebut pergeseran yurisdiksi peradilan militer sebenarnya telah diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Namun, implementasinya tersendat lantaran ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tetap mendasarkan kewenangan peradilan pada status pelaku.
Akibatnya, kata dia, selama nyaris 29 tahun Indonesia menghadapi persoalan ketidaksinkronan patokan norma nan belum diselesaikan secara menyeluruh. Adapun putusan MK memberikan tenggat paling lama dua tahun, ialah hingga 15 Oktober 2028, bagi pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Peradilan Militer.
"Sudah nyaris tiga dasawarsa persoalan ini menggantung. Reformasi TNI berjalan, tetapi reformasi peradilannya tertinggal. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan perubahan patokan peradilan militer dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap menjaga keseimbangan antara prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan kepentingan pertahanan negara," tegas Bamsoet.
Dia juga mengingatkan, perubahan izin tersebut tidak cukup hanya dengan memindahkan letak persidangan. Aspek norma aktivitas seperti penyidikan, penahanan, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan peralatan bukti kudu diatur secara rinci agar proses norma perkara nan melibatkan prajurit dapat melangkah tanpa halangan prosedur internal.
"Jangan sampai pengadilannya sudah dipindahkan ke peradilan umum, tetapi investigasi dan pengumpulan buktinya tetap tersendat persoalan kewenangan," tutur dia.
"Reformasi kudu menyentuh seluruh proses hukum, mulai dari laporan masyarakat sampai penyelenggaraan putusan hakim. nan kita butuhkan adalah sistem nan tegas, transparan, dan bisa dijalankan, tanpa mengganggu tugas pertahanan negara," lanjut Bamsoet.
Ketua MPR RI ke-15 ini menambahkan support terhadap putusan MK kudu ditempatkan dalam rangka memperkuat TNI sebagai lembaga pertahanan negara nan profesional, modern, disiplin, dan dipercaya masyarakat. Karena itu, penegakan norma terhadap prajurit merupakan corak tanggung jawab perseorangan nan tidak boleh merusak kredibilitas lembaga militer secara keseluruhan.
"Institusi TNI bakal semakin kuat andaikan setiap pelanggaran norma ditangani secara tegas, transparan, dan adil. Prajurit nan mengabdi dengan betul kudu dilindungi, sedangkan mereka nan melakukan kejahatan kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara nan kuat memerlukan tentara nan profesional, pengadilan nan independen, dan norma nan bertindak sama bagi semua orang. Itulah semangat reformasi nan kudu terus kita jaga," pungkas Bamsoet.
(zap/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·