Bali Darurat BBM: Gubernur Koster Diamuk Pegawai SPBU imbas Instruksi Buka 24 Jam

Sedang Trending 2 hari yang lalu
 Gubernur Koster Diamuk Pegawai SPBU imbas Instruksi Buka 24 Jam Antrean panjang kendaraan bermotor mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Bali.(MI/Arnoldus Dhae)

KRISIS bahan bakar minyak (BBM) di Bali kian mengkhawatirkan. Memasuki hari keempat antrean panjang di beragam wilayah, situasi di lapangan memanas hingga memicu kejadian konfrontasi bentuk dan verbal antara petugas SPBU dengan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Meskipun Pertamina dan Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya menjamin pasokan aman, kebenaran di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kondisi ini memaksa Gubernur Koster mengeluarkan imbauan agar masyarakat bekerja dari rumah (WFH) dan para siswa belajar secara daring guna mengurangi mobilitas. Selain itu, seluruh SPBU diinstruksikan beraksi 24 jam nonstop untuk mengurai antrean.

Insiden di SPBU Jalan Pulau Komodo

Puncak ketegangan terjadi pada Rabu malam (14/10) saat Gubernur Koster melakukan pemantauan langsung di sebuah SPBU di Jalan Pulau Komodo, Denpasar. Tiga pegawai wanita di SPBU tersebut meluapkan emosi mereka kepada Gubernur. Salah satu pegawai apalagi mendekati Koster dan terlibat pertengkaran dahsyat dengan kata-kata nan tidak sopan.

Video kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman nan beredar, terungkap bahwa kemarahan para pegawai dipicu oleh kelelahan ekstrem akibat beban kerja 12 jam nonstop tanpa sistem shift nan memadai. "Saya bukan robot, Pak. Saya capek, Pak," ujar salah satu pegawai sembari menangis, meminta perhatian atas kesejahteraan petugas lapangan nan dipaksa bekerja lembur di tengah tekanan antrean warga.

Koster tampak mendengarkan keluhan tersebut sebelum akhirnya ditenangkan oleh seorang laki-laki di lokasi. Kebijakan operasional 24 jam nan diminta Koster memang menjadi beban berat bagi pengelola SPBU, terutama mengenai pembiayaan honor lembur pegawai.

YLPK Bali Tuntut Pencopotan Dirut Pertamina

Menanggapi krisis nan berlarut-larut, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, melayangkan tuntutan keras. Ia mendesak agar Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, serta GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus segera dicopot dari jabatannya.

Armaya menilai argumen gangguan teknis pada kapal pengangkut dan lonjakan konsumsi Pertalite nan disampaikan Pertamina sangat tidak masuk akal. "Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban lemahnya pelayanan. Jika penanganan sudah dilakukan, kenapa antrean tetap berjam-jam? Jangan jadikan gangguan kapal sebagai argumen nan terus diulang," tegas Armaya.

Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen:

YLPK Bali mengingatkan bahwa berasas UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai kewenangan atas kenyamanan dan info nan jujur. Pertamina sebagai pelaku upaya bertanggung jawab atas kerugian nan dialami masyarakat akibat terganggunya pengedaran BBM.

Lima Tuntutan YLPK Bali

Menyikapi kondisi darurat ini, YLPK Bali menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Pulihkan Pasokan: Memastikan pengedaran efektif ke seluruh pelosok Bali, bukan sekadar nomor di atas kertas.
  2. Transparansi Data: Membuka info stok BBM, agenda kapal, dan realisasi penyaluran secara jujur kepada publik.
  3. Audit Distribusi: Mengevaluasi kesiapan armada persediaan dan sistem mitigasi gangguan darurat.
  4. Perlindungan Konsumen: Pengaturan lampau lintas dan rekayasa antrean nan lebih manusiawi oleh pemerintah dan kepolisian.
  5. Ganti Rugi: Membuka ruang pengaduan bagi masyarakat nan mengalami kerugian ekonomi akibat kelangkaan BBM.

Pertamina sebelumnya menyatakan hambatan teknis saat bongkar muat kapal menjadi penyebab utama gangguan. Meski berjanji mempercepat penyaluran, akibat ekonomi di Bali sebagai wilayah pariwisata sudah sangat terasa. YLPK Bali menegaskan bakal terus mengawal kasus ini hingga pengedaran kembali normal dan kewenangan konsumen terpenuhi. (OL/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑