Usulan penambahan jumlah personil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari 9 menjadi 11 orang dalam draf RUU Penyiaran menuai sorotan personil Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Anggota Baleg DPR Jazuli Juwaini menilai jumlah 11 personil KPI terlalu banyak jika dibandingkan dengan lembaga lain nan mempunyai kegunaan strategis. Ia juga menyoroti potensi pemborosan andaikan jumlah personil KPI ditambah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“KPI ini menurut saya jika 11 itu terlalu banyak Pak anggotanya. KPU saja nan memilih presiden, wakil rakyat itu hanya sembilan. Jadi terlalu ada pemborosan di sini. Jadi dibagi seperti nan tadi saja, tiga dari DPR, tiga dari pemerintah, alias tiga dari unsur masyarakat. Karena kelak orang menjadi aneh,” kata Jazuli dalam rapat panja pengharmonisan RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).
Menurut Jazuli, persoalan utama nan perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Penyiaran bukan sekadar jumlah personil KPI, melainkan gimana memastikan lembaga tersebut dapat bekerja secara independen.
“Yang paling krusial kudu dijaga itu adalah KPI ini independensinya. Itu sebenarnya. Jadi TA dicatat dong jika ada usulan gini TA dicatat. Kalau memang belum ada perubahan kajian substansi dan teknisnya, saya bakal lewatkan, kelak kemudian dalam pertemuan selanjutnya sudah full gitu loh,” tuturnya.
Jazuli kemudian menyinggung posisi KPI dan pentingnya menjaga jarak lembaga tersebut dari pemerintah.
“Kemudian ada persoalan di KPI ini Pak, ketika dia di bawah kementerian itu merasa independennya itu tidak terjaga begitu,” tuturnya.
Ia kemudian membandingkan proses penguatan independensi KPI dengan sejumlah lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Jazuli, KPI tidak boleh menjadi lembaga nan represif dalam menjalankan pengawasan.
“Dulu juga seperti lembaga-lembaga kayak Bawaslu itu proses mandirinya tuh lama gitu. Kita mau tidak juga KPI ini represif lantaran jika represif sewenang-wenang juga masalah juga. Tapi tidak juga dipukulin seperti kambing tapi ekornya dipegangin. Ini juga enggak bisa kerja dengan baik menurut saya. Itu juga poin nan kudu diperhatikan,” jelasnya.
Senada dengan Jazuli, personil Baleg DPR Muslim Ayub juga mempertanyakan keahlian KPI. Ia apalagi menilai jumlah personil KPI semestinya tidak ditambah dari 9 menjadi 11 orang, melainkan justru dikurangi.
“Saya memang sependapat apa nan disampaikan oleh dari PKS. Saya rasa keahlian KPI ini pun perlu kita pertanyakan. Enggak ada, apalagi KPI pusat ini kadang-kadang sama sekali tidak pernah supervisi ke daerah. Begitu juga kan provinsi juga enggak pernah ke kabupaten kota. Jangankan, jika saya lebih baik dikurangi dari sembilan. Bukan ditambah menjadi sebelas,” katanya.
Muslim menilai penambahan jumlah personil KPI tidak sejalan dengan situasi efisiensi anggaran nan sedang dilakukan pemerintah. Ia mempertanyakan faedah penambahan personil jika keahlian dan kegunaan pengawasan KPI tetap dinilai belum optimal.
“Enggak masuk logika nih, apalagi suasana kita efisiensi anggaran. Kita membengkak dengan anggaran begini. Pimpinan, saya berambisi memang ini keahlian apa nan dikerjakannya hari ini juga enggak tahu. Pengawasan sama sekali tidak,” tuturnya.
Muslim kemudian menyoroti pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah, termasuk radio. Menurut dia, tetap banyak lembaga penyiaran wilayah nan semestinya menjadi bagian dari ruang pengawasan KPI.
Selain mempertanyakan kinerja, Muslim juga mengungkapkan adanya info mengenai dugaan tebang pilih dalam pengawasan KPI. Ia menyebut terdapat lembaga penyiaran nan dinilai mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses pengawasan dan pemberian koreksi.
“Sudah itu ada tebang pilih juga, saya dengar info kebetulan ada kawan juga di KPI pusat. Ada siaran dari lembaga-lembaga ini ada nan terlalu dianaktirikan, ada nan perlu dikoreksi. Ini tidak independensi sama sekali ini,” ucap dia.
Atas beragam persoalan tersebut, Muslim meminta agar jumlah personil KPI dalam RUU Penyiaran tidak ditambah dan tetap merujuk pada ketentuan nan bertindak dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sebelumnya, Komisi I DPR sebagai pengusul RUU menjelaskan penambahan personil KPI dari 9 menjadi 11 orang berangkaian dengan meluasnya cakupan pengawasan penyiaran, termasuk ke ranah digital.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan penambahan jumlah personil KPI dimaksudkan agar komposisi personil dapat mencakup beragam pemangku kepentingan.
Menurut Dave, komposisi 11 personil tersebut nantinya terdiri dari 7 orang bakal diusulkan oleh DPR, 1 orang dari pemerintah, 1 orang dari masyarakat, 1 orang dari lembaga penyiaran, serta 1 orang dari kalangan akademisi.
Dave menyebut perkembangan penyiaran digital membikin kegunaan pengawasan KPI pusat semakin luas. Lembaga penyiaran nasional sekarang tidak hanya menayangkan program melalui siaran televisi konvensional, tetapi juga melakukan live streaming serta menyediakan konten melalui jasa over the top (OTT).
“Kenapa ditambah dari 9 jadi 11, lantaran sesuai nan tadi Pak Sturman sampaikan, penyiarannya tv-tv nasional itu bukan hanya free to air lagi. Ini kita bicara lembaga penyiaran itu sudah masuk ranah digital, mereka sudah melakukan live streaming, mereka mempunyai platform di OTT,” ungkap Dave.
“Nah, perihal ini kan tetap berangkaian dengan lembaga penyiaran. Maka itu, kita kembangkan agar kegunaan pengawasannya ditambah ke sana. Ini kenapa anggotanya itu perlu kita menilai perlu penambahan,” lanjutnya.
Adapun dalam draf RUU Penyiaran, ketentuan mengenai jumlah personil KPI tercantum dalam Pasal 9. Dalam draf tersebut berbunyi:
Pasal 9
Ayat (1): Anggota KPI Pusat berjumlah 11 (sebelas) orang
Ayat (2): Anggota KPI Provinsi berjumlah 5 (lima) orang
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·