Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR. RUU tersebut bakal dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mulanya menyampaikan pembahasan nan salah satunya mengenai pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam. Iman mengatakan RUU itu terdiri dari 16 Bab dengan 70 Pasal.
"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai penyelenggaraan atas prinsip kegunaan sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan sistem lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menyebut RUU ini mengatur tentang penetapan letak prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah hingga pemberian legalitas kewenangan atas tanah bagi petani penggarap, pekerja tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin nan termarjinalkan. Dalam draf RUU juga mencakup pembentukan badan baru, ialah Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
"Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional alias nan kita sebut BRAN, nan kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, nan berfaedah melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan pertimbangan penyelenggaraan Reforma Agraria," ujar Iman Sukri.
"Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria, dibentuk Dewan Pengawas BRAN nan berdomisili di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tambahnya.
Ia menyebut pendanaan dari BRAN dibebankan ke APBN. RUU ini, kata dia, juga mengatur penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah melalui penetapan pemisah minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
"Pendanaan, ialah penyelenggaraan Reforma Agraria nan dilaksanakan oleh BRAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.
Masing-masing fraksi DPR pun menyampaikan pandangan mengenai RUU tersebut. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, lantas meminta persetujuan untuk membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria ke paripurna.
"Baik, akhirnya setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob nan dijawab setuju oleh personil Baleg.
(dwr/amw)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·