Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal membentuk rancangan undang-undang (RUU) omnibus law unik klaster ketenagakerjaan. Langkah ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mendorong perbaikan menyeluruh terhadap izin ketenagakerjaan di Indonesia.
Regulasi baru ini nantinya bakal mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta beragam putusan MK nan relevan.
Aturan tersebut kudu mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta partisipasi berarti dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, izin tersebut bakal disusun dalam model omnibus law nan mencakup beragam aspek ketenagakerjaan.
“Ketenagakerjaan itu lantaran banyak yang, eh, apa namanya, terkoreksi oleh putusan MK, maka kudu dibikin baru. Ditambah dengan kemarin kan sudah ada substansi baru mengenai dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Maka ini adalah salah satu dinamika bagian daripada ketenagakerjaan nan dapat dijadikan satu parameter. Sehingga dalam penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti nan sebelumnya," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Kamis (30/4).
"Jadi kita bakal membentuk satu nan seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan. Ya, seperti itu," tambahnya.
Terkait substansi, Bob menyebut omnibus RUU ketenagakerjaan bakal mencakup beragam aspek luas, mulai dari keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga kemungkinan pengaturan outsourcing.
“Ya, tentang, pokoknya nan mengenai dengan ketenagakerjaan. Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga, boleh jadi, ya, apakah outsourcing tetap menjadi layak alias tidak, kan begitu. Nah itu kan bagan-bagan,” jelas dia.
Selain itu, patokan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bakal menjadi bagian dari pembahasan.
“Oh, Satgas PHK. Kalau PHK itu, ya, ada tentang aturan-aturan PHK dan sebagainya, pesangon kerja. Itulah makanya dikatakan omnibus. Jadi ketenagakerjaan itu bukan hanya tentang gimana lapangan pekerjaan, gimana sumber daya manusia nan untuk bekerja, tetapi juga tentang apa nan menjadi aturan-aturan lain nan kemudian ada patokan main, baik antara pemberi kerja maupun dengan pekerja," tutur dia.
"Baik maupun juga dengan patokan pemerintah sendiri, baik pun juga apalagi sekalipun itu juga dengan lingkungan hidup nan kaitannya, makanya itu perlu omnibus. Ya, baik keselamatan kerja dan sebagainya,” lanjutnya.
Politikus Gerindra ini menegaskan, luasnya cakupan rumor ketenagakerjaan menjadi argumen utama perlunya pendekatan omnibus law agar seluruh aspek dapat diatur secara terintegrasi.
Namun demikian, dia menyebut pembahasan RUU tersebut tetap menunggu penugasan dari ketua DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus).
“Saya tetap menunggu dari Bamus. Dari pimpinan, ketua mau dia... ini nan krusial dari ketua Bamus nan memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu nan krusial itu jadi catatan,” kata politikus Gerindra itu.
Ia menjelaskan, Baleg tidak mempersoalkan apakah pembahasan RUU tersebut dilakukan di komisi, panitia unik (pansus), alias di Baleg sendiri.
“Kalau di Baleg itu tidak menjadi soal, soal dibahas di komisi maupun di Pansus alias di Baleg sendiri, ya. Tidak menjadi soal," tandas dia.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·