Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Migas

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Baleg DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas pengharmonisan RUU Migas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil pengharmonisan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Persetujuan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisan RUU Migas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta persetujuan peserta rapat mengenai hasil pengharmonisan RUU Migas untuk diproses ke tahap berikutnya.

“Apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob, dilihat di YouTube TVR Parlemen.

“Setuju,” ucap peserta rapat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Sturman Panjaitan menjelaskan, dalam proses pengharmonisan tersebut, Panja berbareng pengusul menyepakati sejumlah perihal pokok. Salah satunya adalah RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian.

“Hal-hal nan pokok nan mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi nan kemudian disepakati dalam rapat panja berbareng pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” jelas Sturman.

Baleg DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas pengharmonisan RUU Migas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Selain perubahan status menjadi RUU penggantian, Panja juga menyepakati sejumlah perbaikan teknis dalam draf RUU tersebut. Berikut beberapa pasal perubahan hasil rapat panja harmonisasi:

  1. Rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi disepakati sebagai rancangan undang-undang penggantian.

  2. Penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata “kontraktor” dipindahkan menjadi arti di Bab I dalam ketentuan umum.

  3. Perbaikan aspek teknis lainnya seperti perbaikan rujukan pasal dan konsistensi kata “dalam” diganti kepada “pada”, dan perbaikan tanda baca titik koma diubah menjadi tanda titik.”

Sturman menegaskan, Panja menilai RUU Migas telah memenuhi ketentuan untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

“Panja beranggapan bahwa rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI,” kata Sturman.

“Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Rapat Pleno Badan Legislasi apakah rumusan rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi hasil pengharmonisan nan telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima alias tidak oleh Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan