Baleg DPR Sepakati RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif, Atur Sanksi Data Bocor

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi usul inisiatif. RUU ini mengatur hukuman bagi pihak penyelenggara nan kandas melindungi info seseorang.

Ketua Panja RUU Adminduk, Martin Manurung, mulanya menyampaikan sejumlah substansi dari draf penyusunan dalam rapat di ruang Baleg DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia mengatakan RUU ini mengatur tentang perbaikan arti info pribadi hingga manajemen kependudukan nan berbasis stelsel aktif digital terintegrasi.

"Penyelenggaraan manajemen kependudukan berasas stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota," kata Martin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RUU ini, kata dia, juga mengatur hukuman administratif bagi penyelenggara nan kandas melindungi info kependudukan. Adapun ditekankan, pidana bagi pengguna dan petugas nan tanpa kewenangan menyebarluaskan info kependudukan menjadi 6 tahun.

"Dua, perbaikan rumusan pasal 131 ayat 2 sebagai berikut, penyelenggara nan kandas melindungi info kependudukan dikenai hukuman administratif berupa denda nan besarannya ditentukan berasas peraturan pemerintah," kata Martin.

"Tiga, perbaikan hukuman pidana bagi pengguna dan petugas nan tanpa kewenangan menyebarluaskan info kependudukan di pasal 138 menjadi 6 tahun," tambahnya.

Ia mengatakan pemerintah pusat dan DPR melalui perangkat kelengkapan wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap penyelenggaraan undang-undang ini, dua tahun setelah disahkan.

"Pimpinan dan personil Badan Legislasi serta wakil pengusul, berasas aspek teknis perumusan dan substansi RUU serta asas pembentukan undang-undang, Panja beranggapan bahwa RUU tentang Administrasi Kependudukan telah selesai dibahas di tingkat Panja dan Panja menyerahkan keputusan kepada pleno Badan Legislasi saat ini," tambahnya.

Masing-masing fraksi di DPR pun menyampaikan pendapat mengenai RUU Adminduk. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan lantas meminta persetujuan apakah RUU Adminduk disepakati menjadi usul inisiatif untuk dibawa ke paripurna DPR.

"Selanjutnya kembali lagi, kami meminta persetujuan kepada Bapak, Ibu, personil Baleg. Setelah kita mendengarkan pandangan mini fraksi. Apakah hasil pengharmonisan RUU tentang Penggantian Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya dia nan dijawab setuju oleh personil Baleg.

(dwr/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News