Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas pertimbangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Pemerintah nan diwakili Kementerian Hukum (Kemenkum) dan DPD RI datang dalam rapat tersebut untuk menyampaikan usulan sejumlah RUU nan bakal masuk dalam daftar baru Prolegnas Prioritas 2026.
Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengawali rapat dengan membacakan tiga usulan RUU baru untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 nan tersisa empat bulan ini. DPR RI mengusulkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Wamenkum Eddy Hiariej membacakan RUU usulan pemerintah untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 terbaru. Ada delapan RUU nan diusulkan.
"Delapan RUU lainnya tetap berproses di internal pemerintah, baik nan sedang menunggu Surat Presiden maupun tetap dilanjutkan pembahasannya secara internal pemerintah," kata Eddy.
Kedelapan RUU tersebut yakni:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran;
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara;
- RUU tentang Badan Usaha;
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Rapat menghasilkan lima poin kesimpulan. Berikut poin konklusi nan disetujui:
- Mengubah pengusulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri nan semula usulan DPR (Badan Legislasi) menjadi usulan DPR (Komisi VI) dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
- Memasukkan 3 (tiga) RUU usulan DPR (Badan Legislasi) ke dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu:
a. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
c. RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. - Mengubah titel RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan usulan DPR (Komisi IX) dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 menjadi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Mengeluarkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal usulan Pemerintah dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
- Memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis usulan Pemerintah ke dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
(fca/aik)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·