Jakarta -
Badan Usaha Khusus (BUK) minyak dan gas bakal dibentuk pemerintah. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan BUK ini bakal menjadi instrumen untuk meningkatkan lifting migas dan memberikan kepastian berusaha. Kemudian juga dapat mempermudah proses perizinan bagi kontraktor perjanjian kerja sama (KKKS) di sektor hulu migas menjadi lebih sederhana.
"Saya mau sampaikan adalah BUK ini sebagai instrumen krusial dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berupaya serta tidaknya berbelitan bagi pengurus perusahaan di hulu migas KKKS dalam mendapatkan izin," ujar Bahlil di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menyampaikan, BUK ini nantinya bakal berada di bawah Presiden langsung tanggung jawabnya agar mempunyai posisi nan lebih kuat dalam menjalankan tugasnya.
"Lembaga ini bakal langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden, ya. Supaya lebih kuat," terangnya.
Bahlil mengatakan bakal segera membentuk tim lintas kementerian setelah Surpres alias Surat Presiden soal pembahasan Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas (RUU Migas) terbit.
Tim tersebut ditugaskan untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.
"Dan sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti, sudah bakal membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu, kami bakal melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya. Karena undang-undang itu adalah inisiatif dari DPR, tugas pelaksana adalah membikin DIM-nya," kata Bahlil.
(hrp/fdl)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·