Bahlil Siapkan Aturan Larang Orang Kaya 'Minum' BBM Subsidi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah sedang membikin patokan untuk mencegah pengguna BBM nonsubsidi beranjak menggunakan BBM subsidi, namalain dari Pertamax ke Pertalite. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan peralihan pengguna dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi menjadi salah satu penyebab terjadinya antrean di sejumlah SPBU secara nasional, termasuk antrean nan ada di Makassar.

"Ya memang kita lagi ada memformulasikan aturannya. Makanya dalam beragam kesempatan kan saya menganjurkan agar saudara-saudara saya nan mampu, nan mobilnya bagus, tolonglah kita jangan sampai memakai BBM subsidi," ujar Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Selain adanya peralihan konsumsi, Bahlil bilang ada aspek lain nan membikin antrean pembelian BBM subsidi di SPBU nan ada di Sulawesi. Dalam kesempatan ini Bahlil tidak menjelaskan detail. Ia hanya menyampaikan ada pihak-pihak nan sengaja antre dengan maksud tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian nan terjadi di Sulawesi Selatan kemarin itu menjadi antrian panjang lantaran banyak faktor. Salah satu di antaranya adalah ada memang pihak-pihak, kan teman-teman media kan udah punya data. Ngantri di pompa bensin hanya untuk, ya ada maksud lain lah kira-kira begitu," katanya.

Ia memastikan bahwa saat ini tidak ada kelangkaan BBM. Bahlil menyampaikan stok BBM nasional dalam kondisi kondusif berada di atas pemisah minimal.

"BBM itu kan secara persediaan stok nasional kita kan dalam pemisah minimal nasional, 18-20 hari," terangnya.

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan pihaknya berbareng dengan abdi negara penegak norma dan Pertamina tengah menggali dugaan penimbunan BBM nan ada di Makassar. Laode menjelaskan penimbunan BBM ini dilakukan dengan modus memperbesar tangki kendaraan.

"Ya dia ngisi tapi tangkinya diperbesar, contohnya kayak gitu. Tangkinya ditambah nan harusnya kapasitasnya X, ditambah X plus 50%, X plus 75%. Contohnya gitu," katanya.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance