Pemerintah tengah mengkaji penataan ulang sektor pertambangan nasional dengan menekankan peningkatan porsi kepemilikan negara, sejalan dengan petunjuk Pasal 33 UUD 1945. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut rencana itu dibahas dalam rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (5/5).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyoroti pentingnya optimasi pendapatan negara dari sektor tambang, baik untuk tambang lama maupun nan baru bakal dikembangkan. Skema pengelolaan ke depan disebut tidak bakal sepenuhnya meninggalkan pola kerja sama dengan swasta, namun bakal dirancang agar lebih menguntungkan negara.
“Ke depan kita bakal mencoba mengoptimalkan pendapatan negara secara maksimal, terutama dari pengelolaan pertambangan,” ujar Bahlil.
Pemerintah mempertimbangkan untuk mengangkat pola nan selama ini digunakan dalam sektor migas, seperti skema cost recovery maupun gross split, sebagai referensi dalam merancang model kerja sama baru di sektor pertambangan.
Meski demikian, skema konsesi dipastikan tetap dipertahankan. Hanya saja, pemerintah bakal mengatur ulang pembagian faedah agar negara memperoleh porsi nan lebih besar dibandingkan sebelumnya.
“Bukan berfaedah konsesi dihapus, tetap ada. Tapi kita mau keseimbangan nan lebih adil, di mana negara mendapatkan bagian nan lebih besar,” jelasnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·