Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni .(MI)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya sinergi dan sikap saling mengoreksi antara Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai rumor dugaan pelanggaran HAM. Sinergi ini dinilai krusial agar narasi di ruang publik tidak membingungkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Jakarta, Selasa (2/6). Menurutnya, sorotan publik belakangan ini condong menyudutkan kepolisian saat menindak tegas pelaku kriminal.
"Kita mau bahwa polisi juga kudu bisa mengoreksi HAM, ialah Komnas HAM. Jangan hanya Komnas HAM koreksi kita, mengoreksi bahwa ini enggak boleh, ini pelanggaran HAM, tapi polisi juga kudu mengoreksi nan bersangkutan," ujar Sahroni.
Politikus NasDem ini menambahkan bahwa perlindungan HAM merupakan tanggung jawab bersama. Kendati demikian, dalam kegunaan pengawasan, setiap lembaga wajib menjaga kredibilitas satu sama lain di ruang publik.
"HAM dimiliki oleh semua pihak, siapa pun dia, tapi kudu dijaga juga kredibilitasnya lembaga lain. Harus bisa koreksi atas apa nan telah dilakukan alias disebutkan di ruang publik. Jangan sampai publik ini bingung," imbuhnya.
PENGUATAN RUU POLRI
Dalam konteks pembahasan RUU Polri, Sahroni berambisi sistem koreksi dan pengawasan terhadap korps bhayangkara tetap melangkah profesional. Langkah ini krusial untuk mencegah berkembangnya narasi liar nan dapat berakibat jelek di masyarakat.
"RUU Polri ini ke depan makin kuat, makin baik, makin lebih strong. Strong bukan lantaran kekuasaannya, tapi lantaran satu aspek dijaga betul-betul oleh kita semua nan meliputi dari pengawasan," tegas legislator bagian penegakan norma tersebut.
Pernyataan Sahroni tersebut mencuat sebagai respons atas pemaparan pengajar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, nan menyoroti pentingnya integrasi nilai HAM dan kerakyatan dalam sistem pendidikan kepolisian.
URGENSI PENDIDIKAN HAM
Menurut Fritz, pendidikan HAM bukan sekadar formalitas, melainkan standar profesionalisme utama bagi kepolisian. Sebab, kewenangan nan dimiliki Polri bergesekan langsung dengan hak-hak paling mendasar dari penduduk negara.
"Pendidikan HAM adalah standar profesionalisme kepolisian lantaran kewenangan Polri bergesekan langsung dengan kebebasan tubuh, mobilitas, dan martabat manusia," jelas Fritz.
Oleh lantaran itu, dia mendorong agar materi HAM menjadi bagian integral dalam kurikulum pembentukan, pelatihan, promosi, evaluasi, hingga kode etik pekerjaan Polri.
"Dengan begitu, HAM tidak melemahkan ketegasan Polri, pendidikan HAM justru membikin tindakan Polri lebih sah, lebih proporsional, lebih dipercaya," pungkasnya. (Ant/P-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·