
Bagaimana OJK Beroperasi Usai Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara Kompak Mengundurkan Diri? (Foto: Okezone)
JAKARTA - Ketua OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara kompak mengundurkan diri pada hari ini.
Lalu gimana OJK beraksi usai ketua kompak mundur?
Dalam pernyataannya, Jakarta, Jumat (30/1/2026), OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa finansial secara nasional.
Sehubungan dengan perihal tersebut, penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu bakal dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola nan bertindak guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Sementara itu, penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk sementara waktu juga bakal dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola nan bertindak guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa finansial melalui penerapan prinsip tata kelola nan baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Daftar Pejabat OJK nan Mengundurkan Diri
- Ketua OJK Mahendra Siregar
- Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi
- Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara
(Dani Jumadil Akhir)
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·