Badan Usaha BBM RI Wajib Campur Etanol 5% ke Bensin, Daerah Ini Duluan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program pencampuran bioetanol 5% ke dalam BBM jenis bensin alias (E5) bakal mulai diterapkan pada Semester II 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa kebijakan ini bakal diberlakukan secara berjenjang dengan wilayah penerapan awal mencakup seluruh Pulau Jawa.

"Pemanfaatan bahan bakar nabati bioetanol itu juga sudah dimasukkan ke dalam keputusan menteri ESDM untuk diterapkan minimal di 2026 ini adalah 5% dan wilayah implementasinya kelak bakal ada di seluruh Jawa," ujar Eniya dalam RDP berbareng Komisi XII DPR RI, dikutip Jumat (456/2026).

Adapun, berasas bahan paparannya, penerapan E5 pada 2026 bakal dilakukan di enam wilayah. Diantaranya ialah Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihaknya selanjutnya berencana memperluas cakupan wilayah penerapan bioetanol pada tahun selanjutnya.

Sebagai contoh, pada 2027 program E5 bakal diperluas dengan menambahkan Bali sebagai wilayah implementasi. Kemudian mulai 2028, kadar campuran bioetanol ditingkatkan menjadi 10% (E10) dengan cakupan wilayah nan tetap.

Kemudian pada 2029 hingga 2030, penerapan E10 bakal diperluas lagi dengan memasukkan Lampung sebagai wilayah baru. Dengan demikian, total terdapat delapan wilayah nan menjalankan program tersebut.

Adapun pencana pentahapan pemanfaatan bioetanol adalah sebagai berikut:

2026: E5 (5%)

2027: E5 (5%)

2028: E10 (10%)

2029: E10 (10%)

2030: E10 (10%)

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News