Kepala Badan POM, Taruna Ikrar.(Dok. Badan POM)
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) resmi memperketat pengawasan terhadap peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di akomodasi ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Langkah ini diambil melalui publikasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 guna menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat nan dikonsumsi masyarakat.
Sebelum adanya izin ini, pengelolaan obat di ritel modern dianggap berada dalam "area abu-abu" (grey area) lantaran ketiadaan patokan teknis nan spesifik. Hal ini memicu akibat penyimpangan mutu hingga potensi penyalahgunaan obat.
Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kehadiran PerBPOM 5/2026 merupakan corak penegakan norma (law enforcement) nan memberikan kewenangan penuh kepada BPOM untuk menindak tegas pelanggaran di sarana ritel.
“Kondisi sebelumnya berpotensi menimbulkan beragam risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu nan tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan. Melalui peraturan ini, Badan POM dapat menindak tegas ritel nan menjual produk tidak sesuai ketentuan dengan hukuman administratif nan jelas,” ujar Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Payung Hukum dan Standar Pengelolaan
Regulasi baru ini melengkapi rangkaian patokan nan telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Kesehatan, di antaranya:
- Permenkes Nomor 11 Tahun 2025: Mengatur standar aktivitas upaya dan sumber pengadaan obat dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Toko Obat.
- Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025: Menetapkan pedoman distribusi, alur penyediaan, serta peran tenaga kesehatan (Apoteker dan Tenaga Vokasi Farmasi) sebagai penanggung jawab di pusat pengedaran dan toko obat.
Dengan adanya PerBPOM 5/2026, BPOM sekarang mempunyai mandat untuk mengawasi seluruh rantai pengelolaan obat di akomodasi lain, mulai dari sistem pengadaan, penerimaan, penyimpanan, hingga pemusnahan dan pelaporan.
Perlindungan Konsumen dan Edukasi Masyarakat
Penerapan patokan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari akibat obat nan tidak memenuhi syarat. Selain melakukan pengawasan bentuk dan administratif, BPOM berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada publik agar lebih pandai dalam memilih dan membeli obat di sarana ritel.
“PerBPOM 5/2026 adalah corak kehadiran pemerintah dalam mengisi kekosongan regulasi. Kini, penyerahan obat tanpa resep di supermarket maupun minimarket telah mempunyai payung norma nan jelas dan personel penanggung jawab nan terstandarisasi,” pungkas Taruna.
Dengan pengawasan nan lebih optimal, diharapkan tidak ada lagi celah bagi peredaran obat terlarangan alias rusak di akomodasi publik, sehingga kesehatan masyarakat tetap terjaga. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·