Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berbareng asosiasi mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) mengungkapkan sejumlah kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dapat memberikan akibat jelek terhadap ekosistem rokok nasional dan menimbulkan PHK massal. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali patokan tersebut.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, mengatakan setidaknya terdapat tiga poin patokan dalam PP tersebut nan berpotensi menimbulkan kerugian bagi industri rokok nasional, mulai dari menyuburkan peredaran rokok terlarangan hingga menyebabkan PHK massal.

Ketiga poin nan dimasukkan adalah ketentuan mengenai penyeragaman warna dan corak bungkusan produk alias lebih dikenal dengan istilah bungkusan polos, penetapan batas kadar maksimal nikotin dan tar, serta terakhir mengenai larangan bahan tambahan dalam produk hasil tembakau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyeragaman kemasan, pemisah tar-nikotin dan larangan bahan tambahan ini secara de facto bakal menutup industri legal dan itu dampaknya tentu bakal ke tenaga kerja dan justru bakal menyuburkan rokok terlarangan tanpa faedah kesehatan nan terbukti. Aturan ini nan legal, nan alim justru kudu menanggung beban nan tinggi tetapi juga tidak bisa menyelesaikan persoalan utama mengenai kesehatan lantaran bakal tumbuh industri ilegal. Artinya nan merokok bakal tetap tapi pemerintah bakal menderita kerugian lantaran pasti pendapatan dari cukai itu berkurang," kata Sutrisno dalam konvensi pers di instansi Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, ketiga perihal ini sudah berulang kali dikomunikasikan kepada pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan selaku lembaga utama nan mengeluarkan patokan tersebut. Namun hingga sekarang sektor IHT belum menemukan titik terang.

"Kita itu sudah jenuh juga berbincang dengan industri kesehatan. Oleh lantaran itu, pernyataan ini ditunjukkan kepada Presiden Pak Prabowo Susianto," tegas Sutrisno.

Meski demikian, Apindo dan industri hasil tembakau setuju soal adanya larangan anak untuk membeli alias menggunakan produk tembakau dengan peningkatan pemisah usia menjadi 21 tahun. Di samping itu, patokan penerapan peringatan kesehatan gambar dan tulisan sebesar 50% juga disetujui.

Dalam kesempatan nan sama, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menjelaskan ketiga poin patokan ini dianggap bermasalah lantaran dinilai tidak berangkaian dengan upaya mengendalikan konsumsi rokok demi menjaga kesehatan masyarakat, tapi lebih ke arah mematikan IHT.

Sebagai contoh dia menyoroti poin patokan mengenai pemisah maksimal tar dan nikotin, ialah 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar. Edy menilai kebijakan itu bakal berakibat besar terhadap industri hasil tembakau nasional nan sebagian besar merupakan produksi lokal.

Sebab nyaris semua hasil produksi tembakau dan cengkeh lokal mempunyai kadar tar dan nikotin di atas ketentuan, sehingga jika dipaksakan IHT nasional hanya bisa mengandalkan tembakau luar negeri untuk produksi rokok mereka, nan tentu kondisi ini bakal memukul hulu industri utamanya para petani.

"Batasan tar dan nikotin, jika dipaksakan 1 miligram per batang untuk nikotin dan 10 miligram per batang untuk tar, itu sudah tidak mungkin, tidak bisa mungkin dipenuhi dengan tembakau lokal dan bukan dengan cengkeh lokal," ucap Edy.

Kemudian kedua mengenai dengan pelarangan penggunaan bahan tambahan untuk produk hasil tembakau juga dinilai tidak mungkin untuk dilakukan. Sebab banyak produk hasil tembakau sangat mengandalkan bahan tambahan selama proses produksi.

"Contoh salah satu nan tidak boleh adalah kita tidak boleh menggunakan perisa termasuk di dalamnya adalah cooling agent. Itu semua rokok baik rokok kretek maupun rokok putih menggunakan cooling agent, mentol misalnya," jelasnya.

"Kemudian juga tidak boleh menggunakan gula. Tembakau lokal biasanya digunakan gula meskipun dalam jumlah sedikit untuk mengatur kelembapannya menggunakan gula. Kemudian tidak boleh menggunakan ekstrak sayur dan buah-buahan, ini rokok elektronik juga bakal terkena," sambung Edy.

(igo/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance