
Bacakan Pleidoi, Nadiem: Kebijakan Chrome OS Tidak Rugikan Negara!
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam pembelaannya nan emosional, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi nan terbukti dalam persidangan pengadaan laptop Chromebook kementerian.
"Majelis Hakim nan Terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS nan gratis, secara absolut telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 Triliun, nomor nan jauh diatas kerugian negara nan diduga," kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, dengan adanya kombinasi antara windows dan chrome bisa menghemat pengadaan Rp50 juta per sekolah.
"Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka ke saya, diestimasikan biaya paket sekolah jika semua laptopnya Windows itu Rp148 juta per sekolah, sedangkan kombinasi Chrome dan Windows itu biayanya Rp 98 juta per sekolah," ujarnya.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara beranggapan bahwa semestinya kementrian memilih opsi lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini: saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan nan telah menghemat triliunan anggaran negara," lanjutnya.
Dia menegaskan, keputusan memilih Chrome OS bukan keputusannya selaku menteri. Dia juga tidak pernah menandatangani arsip apapun nan berasosiasi dengan pengadaan laptop Chromebook dibawah kementerian.
"Walaupun saya setuju dengan keputusan Tim Teknis nan telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini ada di level mereka,”ujarnya.
‘Saya dikaitkan dengan kebijakan ini lantaran tim mengundang saya menghadiri satu meeting zoom di 6 Mei 2020, dimana saya dipaparkan rekomendasi kombinasi Windows dan Chrome OS, nan diubah lagi di level tim teknis ke 100% Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya. Faktanya, secara norma manajemen negara, ini bukan keputusan menteri," lanjutnya.
Menanggapi tuntutan pidana 27,5 tahun penjara nan diajukan oleh Penuntut Umum (PU), Nadiem menyatakan adanya ironi besar dalam kasus ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·