Bacakan Eksepsi, Febrie Singgung 30 Tahun Pengabdian di Kejaksaan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis pengadil mempertimbangkan rekam jejak pengabdiannya selama 30 tahun di Korps Adhyaksa. Menurut dia, riwayat pekerjaan tersebut dapat menjadi konteks bagi pengadil dalam menguji dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Hal itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Febrie menegaskan, penyampaian riwayat pengabdiannya bukan bermaksud meminta perlakuan spesial ataupun menyatakan bahwa masa kerja dan kedudukan panjang membikin seseorang kebal hukum.

"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa kedudukan alias masa kerja nan panjang membikin seseorang kebal dari hukum," ujar Febrie di ruang sidang.

Dia menjelaskan, riwayat tersebut disampaikan sebagai konteks ahli bagi majelis pengadil dalam menilai tuduhan nan menurutnya bertentangan dengan karakter dan sikapnya selama bertugas. Febrie mengaku selalu berupaya menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan maupun perbuatan tercela.

Dalam nota perlawanannya, Febrie menyebut sebagian besar perjalanan kariernya di Kejaksaan berangkaian dengan penanganan tindak pidana korupsi. Dia pernah menduduki sejumlah kedudukan krusial di Jampidsus Kejaksaan Agung, termasuk Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan, sebelum menjabat sebagai Jampidsus.

Febrie menegaskan, jabatan-jabatan tersebut diperolehnya melalui pengabdian dan penilaian pimpinan, bukan lantaran permintaan pribadi.

"Seluruhnya adalah murni lantaran pengabdian saya, serta karakter saya nan menurut ketua saya patut untuk mengemban kedudukan tersebut, nan kemudian saya tinggalkan lantaran saya diminta mundur dari Jabatan dimaksud," tuturnya.

Febrie juga mengatakan dirinya tidak pernah dijatuhi balasan disiplin, balasan kode etik, ataupun menerima laporan mengenai selama berdinas. Meski demikian, dia mengakui rekam jejak nan baik tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan.

Menurut Febrie, riwayat pengabdian tersebut tetap perlu dipertimbangkan dalam menguji kecermatan dakwaan, terutama mengenai perbuatan nan dituduhkan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan kedudukan untuk memperoleh untung bagi diri sendiri alias orang lain.

"Dalam perihal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan nan konkret: perbuatan apa nan disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, gimana kewenangan kedudukan saya digunakan, serta untung apa nan menurut dakwaan hendak diperoleh," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑