Ayah di Jambi Diduga Jual Anak Kandung ke SAD, Ibu Minta Pelaku Dihukum Berat

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Ilustrasi Perdagangan manusia. Foto: Shutterstock

Seorang laki-laki di Batanghari, Jambi, berinisial TH (27) diduga menjual anak kandungnya sendiri, G, nan tetap berumur 8 bulan ke oknum Suku Anak Dalam (SAD). Anak itu telah diamankan oleh polisi dan sekarang berada di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari.

Kasus ini berasal pada 7 Juli 2026 ketika TH membawa bayi G. Awalnya, ibu korban, PSR, tidak meletakkan berprasangka lantaran suaminya memang beberapa kali membawa anak mereka dan mengembalikannya beberapa hari kemudian.

Namun, hingga nyaris 10 hari berlalu, bayi tersebut tak kunjung dipulangkan. Setelah memperoleh info mengenai keberadaan anaknya, PSR melapor ke Polres Batanghari.

Sehari setelah laporan dibuat, polisi menemukan bayi tersebut berbareng seorang wanita dari SAD nan mengaku telah menyerahkan duit Rp 20 juta kepada ayah kandung bayi. Kemudian bayi sukses dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA Batanghari.

collection embed figure

Beberapa hari kemudian, bayi itu kembali dibawa pergi oleh oknum SAD. Polisi sekarang telah sukses membawa kembali bayi itu ke rumah aman.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M Fachri Rizky mengatakan hasil obrolan lintas sektor memutuskan bayi G kembali dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari.

Menurutnya, penyerahan dilakukan secara kooperatif setelah dimediasi berbareng kepolisian, Pemerintah Kabupaten Batanghari dan para Temenggung.

Terkait dugaan TPPO dan dugaan peran ayah kandung nan menjual bayi tersebut, Fachri mengatakan interogator tetap melakukan pendalaman.

“Untuk rangkaian peristiwanya tetap dalam pemeriksaan, dan untuk dugaan peran ayah kandung nan melakukan penjualan ini sedang kita dalami,” tegasnya.

Bayi Belum Diserahkan ke Ibu Kandung

Kuasa norma PSR, Prayogi Yulisti (tenngah) dan PSR (kanan), ibu nan anaknya dijual oleh ayah kandung di Batanghari, Jambi. Foto: kumparan

Meski sudah berada di rumah aman, bayi tersebut belum diserahkan ke PSR, sang ibu. Sebab ada beberapa syarat nan diinginkan oleh oknum SAD untuk penyerahan korban. PSR menolaknya.

“Kami sudah menyampaikan bahwa tidak bersedia menerima penyerahan bayi G andaikan kudu dipertemukan langsung dengan golongan tertentu," kata kuasa norma PSR, Prayogi Yulisti, saat ditemui di Polda Jambi, Senin (27/7).

"Pertimbangannya adalah keamanan dan keselamatan ibu korban. Kami juga menerima ancaman intimidasi hingga pembunuhan sehingga ibu korban mengalami trauma nan mendalam dan tidak mau bermusyawarah dalam corak apa pun,” tambahnya.

Menurutnya, pihak family juga mendapat info bahwa golongan nan selama ini menguasai bayi G meminta tetap diberikan akses untuk berjumpa alias menjenguk anak tersebut setelah diserahkan kepada ibu kandungnya.

“Tidak ada tanggungjawab bagi ibu kandung untuk menyetujui negosiasi apa pun. Hak atas bayi G berada pada ibu kandung dan kami menolak segala corak syarat maupun negosiasi,” tegasnya.

Pihak family meminta bayi diserahkan melalui kepolisian tanpa mempertemukan ibu kandung dengan golongan tersebut.

Selain itu, Prayogi juga mempertanyakan belum adanya perkembangan status norma terhadap ayah kandung bayi nan diduga menjual anaknya.

Minta Pelaku Ditindak Tegas

Sementara itu, PSR menolak berjumpa dengan pihak nan menguasai anaknya lantaran pernah mendapat ancaman pembunuhan saat berjumpa di Polres Batanghari.

“Mereka mau tetap bisa memandang G lantaran katanya rindu. Tapi saya tidak mengizinkan. Saya ibu kandungnya dan saya nan berhak. Saya tetap trauma lantaran sebelumnya sudah mendapat ancaman bakal dibunuh,” katanya.

PSR berambisi abdi negara penegak norma mengembalikan anaknya tanpa syarat serta memproses seluruh pihak nan terlibat sesuai norma nan berlaku.

"Meminta tolong kepada Bapak Kapolri, Bapak Prabowo, Polda Jambi, Pak Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR), agar pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya. Saya hanya minta keadilan. Bayi dapat diserahkan kepada saya tanpa syarat apa pun," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan