Awaludin
, Jurnalis-Senin, 20 April 2026 |15:50 WIB

Kasus TPPU Narkoba (foto: Okezone)
JAKARTA - Terungkapnya penggunaan rekening pribadi sebagai penampung biaya jaringan narkoba, milik bandar Erwin Iskandar menjadi peringatan serius. Praktik jual beli rekening dinilai membuka celah besar bagi kejahatan terorganisir, termasuk pencucian uang.
Menanggapi perihal itu, Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid memandang serius maraknya praktik pembuatan rekening bank atas nama pribadi nan kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan, khususnya dalam peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dalam perspektif norma pidana, tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan (dolus/opzet), ialah sikap jiwa pelaku nan mengetahui (weten), dan menghendaki (willen) perbuatannya alias akibat dari perbuatannya" ujar Muannas, Senin (20/4/2026).
Secara doktrin, lanjut dia, terdapat tiga corak kesengajaan nan relevan dalam konteks ini.
Pertama, kesengajaan sebagai maksud. Dalam kondisi ini, akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku. Dalam situasi ini, pelaku jelas memenuhi unsur kesengajaan penuh lantaran mengetahui sekaligus menginginkan akibat tersebut terjadi.
Kedua, kesengajaan sebagai kepastian. Dalam corak ini, pelaku mungkin tidak menjadikan akibat sebagai tujuan utama, tetapi mengetahui bahwa akibat tersebut pasti bakal terjadi sebagai akibat dari perbuatannya. Dengan demikian, unsur kesengajaan tetap terpenuhi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·