Awas! Ada 1.810 Perlintasan Kereta Api di RI Tak Dijaga Manusia

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan, tetap terdapat 1.810 perlintasan sebidang kereta api nan tidak dijaga di beragam wilayah Indonesia. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan besar dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Direktur Utama PT KAI (Persero), Bobby Rasyidin mengatakan, jumlah perlintasan sebidang nan teridentifikasi saat ini mencapai nyaris 4.000 titik. Sebagian di antaranya merupakan perlintasan liar nan terdaftar namun tidak mempunyai status resmi.

"Perlu diketahui, di Indonesia ini perlintasan sebidang itu ada sekitar 4.000, jadi ada 3.800 sekian gitu ya, itu nan diidentifikasi. Jadi banyak juga perlintasan-perlintasan sebidang nan sifatnya liar tapi didaftarkan. Jadi liar tapi didaftarkan, istilahnya terdaftar tapi tidak resmi," ujar Bobby dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menuturkan, penanganan perlintasan sebidang merujuk pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PP Nomor 56 Tahun 2009, PP Nomor 6 Tahun 2017, hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.

Selain itu, terdapat pula pengarahan Presiden Prabowo Subianto pada November 2025, mengenai penanganan perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan publik.

"Serta pengarahan dari Bapak Presiden pada tanggal 4 November 2025, untuk penanganan perlintasan sebidang demi keselamatan publik, pada saat peresmian stasiun Tanah Abang," katanya.

Bobby menegaskan, berasas patokan nan berlaku, tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang sebenarnya berada di pemerintah pusat maupun pemerintah wilayah sesuai status jalan nan melintasi jalur kereta.

Warga melintasi perlintasan kereta Jalan Ampera, Bekasi, Selasa (28/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Warga melintasi perlintasan kereta Jalan Ampera, Bekasi, Selasa (28/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Warga melintasi perlintasan kereta Jalan Ampera, Bekasi, Selasa (28/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Perlu kami garis bawahi, perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab sebenarnya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan status jalannya. Kalau jalannya jalan nasional, maka tanggung jawabnya itu di DJKA Kemenhub. Kalau jalannya jalan provinsi, maka tanggung jawab itu di Pemprov. Kalau jalannya jalan kabupaten, itu tanggung jawabnya di Pemkab dalam perihal ini," jelas dia.

"Jadi sebenarnya tanggung jawab dari perlintasan sebidang itu bukan di kami (PT KAI Persero)," lanjut Bobby.

Dari total 3.674 perlintasan sebidang nan terdata, sebanyak 1.810 titik diketahui tidak mempunyai penjagaan. Rinciannya, 172 perlintasan mempunyai lebar jalan kurang dari 2 meter, sedangkan 1.638 lainnya mempunyai lebar jalan lebih dari 2 meter.

"Dari 3.674 alias kita sebut nyaris 4.000 dari perlintasan sebidang ini itu ada 1.810 perlintasan sebidang nan tidak dijaga. Di mana dari 1.810 ini, 172 itu lebar jalannya hanya 2 meter dan lebar jalan di atas 2 meter itu sebanyak 1.638," jelasnya.

Untuk mengurangi akibat kecelakaan, KAI telah menutup seluruh perlintasan tidak dijaga nan mempunyai lebar jalan di bawah 2 meter.

"Maka program kami untuk menangani 1.810 JPL ini, perlintasan sebidang nan tidak dijaga ini, 172-nya itu kami sudah tutup. Jadi 172 kita tutup nan lebar jalannya less than 2 meter itu kita tutup," ujar dia.

Sementara itu, terhadap 1.638 perlintasan lain nan mempunyai lebar jalan lebih dari 2 meter, KAI berencana memasang portal alias akomodasi pengaman tambahan. Untuk sejumlah letak dengan tingkat lampau lintas nan tinggi, perseroan juga mengusulkan pembangunan jalur tidak sebidang berupa flyover.

"Nah gimana dengan nan 1.638 nan lebar jalannya lebih dari 2 meter? Maka ini bakal kami buatkan perlintasan portal alias pengaman ya, untuk peningkatan keselamatan. Dan jalan-jalan nan cukup ramai itu kami rencanakan untuk mengusulkan kepada pemerintah itu membuatkannya tidak sebidang lagi, itu jika tidak salah ada 40 nan memang kudu kita bikinkan flyover-nya," kata Bobby.

KAI memperkirakan kebutuhan shopping modal (capital expenditure/CAPEX) untuk program penanganan perlintasan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Selain itu, kebutuhan biaya operasional juga cukup besar lantaran memerlukan ribuan petugas penjaga.

"Nah untuk JPL-nya sendiri, kami sudah melakukan perkiraan kebutuhan dari CAPEX-nya itu sekitar Rp1,2 triliun, kebutuhan dari OPEX-nya itu lantaran kudu ada penjaga, penjaga ini tiga shift di kami sudah hitung juga dari 1.638 perlintasan ini, kita bakal butuh lebih dari 8.000 petugas penjaga nan cost-nya itu sekitar Rp700 miliar per tahunnya," pungkasnya.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News