
Aturan Turunan Perpres Ojol, Pengantaran Barang dan Makanan Topang Jutaan Transaksi UMKM (Foto: Okezone)
JAKARTA - Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun pedoman biaya jasa pengantaran peralatan dan makanan dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan akibat berantai terhadap ekosistem perdagangan digital, terutama UMKM dan upaya kuliner rumahan.
Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara menilai pengaturan biaya pengantaran tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan antara platform dan mitra pengemudi. Layanan tersebut sekarang telah menjadi bagian dari rantai ekonomi nan menghubungkan konsumen, merchant, pengemudi, dan platform.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 merupakan langkah krusial untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi sekaligus menata ekosistem transportasi dan pengantaran berbasis platform digital. Namun, pengaturan turunannya perlu mempertimbangkan bahwa pertumbuhan jasa pengantaran berjalan berbarengan dengan semakin besarnya aktivitas UMKM nan memasarkan produknya melalui platform digital.
“Layanan pengantaran peralatan dan makanan bukan sekadar hubungan antara aplikator dan pengemudi, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi digital nan juga menopang jutaan aktivitas transaksi UMKM, termasuk upaya kuliner rumahan,” kata Rumayya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dalam pengetahuan ekonomi, struktur tersebut dikenal sebagai multi sided market alias pasar multisisi. Konsumen, merchant, pengemudi, dan platform saling terhubung sehingga perubahan kebijakan nan memengaruhi satu pihak dapat menimbulkan akibat terhadap pihak lainnya.
Rumayya mencontohkan upaya makanan rumahan dengan nilai produk sekitar Rp20.000 hingga Rp30.000. Pada segmen tersebut, ongkos kirim menjadi salah satu aspek krusial dalam keputusan konsumen untuk bertransaksi. Jika biaya pengantaran meningkat terlalu tinggi, konsumen dapat mengurangi pembelian. Dampaknya tidak hanya dirasakan merchant melalui penurunan omzet, tetapi juga pengemudi lantaran jumlah pesanan berpotensi ikut menurun.
“Karena itu, perlindungan pengemudi tidak boleh dilepaskan dari keberlangsungan upaya UMKM dan keterjangkauan nilai bagi konsumen,” ujarnya.
Rumayya menyebut terdapat tiga prinsip nan perlu menjadi perhatian Komdigi dalam menyusun formula biaya. Pertama, perlindungan pengemudi. Formula biaya perlu memperhitungkan jarak, waktu tempuh, waktu tunggu, dan biaya operasional sehingga pengemudi memperoleh kompensasi nan layak.
Kedua, efisiensi dan keterjangkauan layanan. Menurut Rumayya, formula biaya tetap kudu mempertimbangkan daya beli konsumen dan karakter pengantaran. Tarif nan meningkat terlalu tinggi berpotensi menekan permintaan. Dalam kondisi tersebut, kenaikan pendapatan pada setiap pesanan belum tentu meningkatkan penghasilan pengemudi jika volume pesanan justru turun.
Ketiga, keberlanjutan seluruh ekosistem. Pemerintah perlu memandang akibat kebijakan terhadap pendapatan pengemudi, transaksi UMKM, biaya konsumen, hingga keberlangsungan platform.
“Keberhasilan izin tidak cukup diukur dari tarif per pesanan, tetapi juga dari pendapatan bersih pengemudi, volume transaksi UMKM, serta keahlian ekosistem mempertahankan dan menciptakan aktivitas ekonomi,” katanya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·