Liputan6.com, Jakarta - Seorang penduduk berjulukan Jangkung Sido Sentosa, mengusulkan permohonan uji materi alias judicial review Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta agar MK mengubah patokan tersebut agar anak usia 0-5 tahun mendapat akomodasi tiket gratis.
Permohonan nan diajukan pada 23 Juli 2026 itu berangkat dari keberatan pemohon terhadap kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) nan mewajibkan anak berumur 3 tahun ke atas membeli tiket dengan tarif dewasa. Menurut pemohon, kebijakan tersebut bertentangan dengan frasa “anak di bawah 5 tahun” nan tercantum dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.
“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) nan membatasi usia anak cuma-cuma hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon bayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin kewenangan tersebut hingga usia lima tahun,” demikian isi permohonan tersebut, dikutip Selasa (28/7/2026).
Pemohon menjelaskan dirinya merupakan ayah dari seorang anak nan saat ini berumur 2 tahun 9 bulan dan secara berkala menggunakan jasa kereta api berbareng keluarga. Dia menilai kerugian nan dialaminya berkarakter nyata lantaran dalam waktu dekat anaknya bakal berumur tiga tahun sehingga diwajibkan membeli tiket penuh andaikan berjalan menggunakan kereta.
Pemohon mendalilkan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian norma lantaran tidak menjelaskan secara tegas cakupan frasa “fasilitas khusus” maupun pemisah usia “anak di bawah 5 tahun”. Kekosongan norma itu, lanjutnya membuka ruang bagi operator untuk membikin patokan internal nan membatasi kewenangan anak.
“Akibat tidak adanya batas nan tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai corak ‘fasilitas khusus’ dan cakupan usia ‘anak di bawah lima tahun’, timbul ketidakpastian norma nan dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi kewenangan anak secara sepihak melalui patokan komersial,” ujar pemohon.
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·