Aturan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Diubah, Ini Ketentuan Barunya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |20:51 WIB

Aturan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Diubah, Ini Ketentuan Barunya

Pajak UMKM (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 nan mengubah patokan pendahulunya, ialah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Penerbitan beleid baru ini sekaligus menjawab simpang siur di masyarakat mengenai kepastian ada tidaknya kenaikan tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan salinan arsip resmi tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) nan berkarakter final bagi wajib pajak nan mempunyai peredaran bruto tertentu dipertahankan di level 0,5 persen.

"Tarif Pajak Penghasilan nan berkarakter final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen)," bunyi Pasal 56 ayat (2) dalam patokan tersebut, dikutip Selasa (2/6/2026).

Langkah norma ini diambil untuk mendorong peran serta masyarakat dalam aktivitas ekonomi umum dengan memberikan kemudahan, kesederhanaan nan tepat sasaran, serta kepastian hukum, sekaligus mencegah adanya praktik penghindaran pajak. Aturan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada tanggal 22 April 2026.

Kabar baiknya, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini justru membawa kelonggaran waktu bagi pelaku usaha. Bagi wajib pajak orang pribadi alias badan tertentu nan masa tenggat akomodasi PPh finalnya (berdasarkan PP 55/2022) sejatinya sudah berakhir, sekarang dipastikan dapat menikmati perpanjangan insentif tarif 0,5 persen tersebut hingga Tahun Pajak 2026.

Kepastian ini diatur secara definitif dalam bab ketentuan peralihan pada Pasal II ayat (1). Bagi pelaku upaya perorangan nan jangka waktu PPh finalnya berhujung pada Tahun Pajak 2024, diberikan relaksasi untuk tetap bisa memanfaatkan tarif 0,5 persen pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com