Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Dengan adanya beleid terbaru tersebut, omzet family dan perseroan perseorangan tertentu digabung sebagai dasar penentuan treshold Rp4,8 miliar per tahun.
Hal tersebut bermaksud untuk mencegah pemecahan upaya oleh wajib pajak untuk tetap menikmati tarif PPh Final 0,5%, sebagaimana sempat beberapa kali diungkapkan oleh Menteri Keuangan Pubaya Yudhi Sadewa.
"Jadi saya sudah dengar juga, nan udah sampai Rp 4,8 miliar dia pecah jadi dua UMKM segala macam," kata Purbaya saat obrolan daring dengan media massa, akhir tahun lalu, dikutip Selasa (2/6/2026).
Profesi nan tidak lagi bisa manfaatkan PPh Final UMKM:
Selain itu, diatur juga penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak mendapatkan lagi akomodasi PPh Final UMKM dalam PP 20/2026 pasal 56 ayat (3) huruf a dan ayat (4).
Secara jelas pemerintah menggolongkan beragam pekerjaan ke dalam kategori pekerjaan bebas, diantaranya sebagai berikut:
a, tenaga mahir nan melakukan pekerjaan bebas, nan terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat kreator akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga mahir sejenis lainnya;
b. pemain musik, pembawa acara, Penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media nan dibagikan secara daring (influencer alias pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan pekerjaan sejenis lainnya;
e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan pekerjaan sejenis lainnya;
f. pemasok iklan;
g. pengawas alias pengelola proyek;
h, perantara alias orang nan menemukan pelanggan;
i. petugas penjaja peralatan dagangan;
j. pemasok asuransi; dan
k. pemasok perusahaan pemasaran berjenjang alias penjualan langsung dan aktivitas sejenis lainnya.
Adapun dengan tidak berlakunya PPh UMKM Final untuk pekerjaan tersebut, mereka wajib menggunakan sistem umum Pajak Penghasilan.
Aturan Baru Terkait Pajak dari Penggabungan Perseroan Perorangan
Berdasarkan patokan PP 20/2026 PAsal 57 ayat (2) huruf b mengatakan bahwa, perseroan perorangan nan didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan skill unik dan menyerahkan jasa sejenis ke pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM.
Pemerintah juga mengatur penggabungan upaya wajib pajak alias disebut peredaran bruto tertentu untuk menetapkan pengenaan PPh Final pada PP 20/2026 Pasal 57 ayat (1).
Sementara pada Pasal 57 ayat (2) huruf e diaturi wajib pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan nan didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi nan bersangkutan, nan telah menerima alias penghasilan dengan bruto secara keseluruhan jumlahnya melampaui Rp4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak.
Adapun nan dimaksud peredaran bruto meliputi jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari upaya dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik nan dikenai Pajak Penghasilan nan tidak berkarakter final maupun nan berkarakter final, termasuk peredaran bruto nan diterima alias diperoleh di luar negeri.
Kemudian, hadiah alias nilai pengganti berupa duit alias nilai duit nan diterima alias diperoleh dari upaya dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/ alias potongan sejenis.
Pemerintah tampak sangat serius untuk mengantisipasi penyebaran upaya hingga ke suami-istri. Hal ini tercermin dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) nan menegaskan bahwa peredaran bruto suami-istri kudu digabung dalam kondisi tertentu, termasuk dengan perseroan perorangan nan didirikan masing-masing pihak.
Skema PPh Final UMKM Dipertahankan & Ada Masa Transisi
Meskipun ada perubahan patokan nan tertuang dalam pasal-pasal PP 20/2026 tersebut, pemerintah tetap mempertahankan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dengan pemisah omzet Rp4,8 miliar per tahun.
Pemerintah juga mengatur masa transisi sesuai dengan Pasal II, di mana wajib pajak sesuai kriteria diperpanjang menggunakan akomodasi PPh Final UMKM hingga Tahun Pajak 2026.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·