Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Meresahkan, Makin Sulit Bedakan Legal dengan Ilegal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Meresahkan, Makin Sulit Bedakan Legal dengan Ilegal Rembuk Konsumen Nasional nan digelar di Ruang Literasi, Sleman, Minggu (21/6/2026).(MI/Ardi Teristi)

PENOLAKAN masif datang dari sektor hilir ekosistem pertembakauan mengenai rencana pemerintah menerapkan patokan bungkusan rokok polos. Survei terbaru nan dirilis Pakta Konsumen Nasional (PakNas) menunjukkan sebanyak 91,4% konsumen secara tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan tersebut.

RPMK merupakan patokan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut dinilai abnormal secara partisipasi publik lantaran sama sekali tidak melibatkan konsumen sebagai pihak terdampak langsung dalam proses penyusunannya.

Ketua Umum PakNas, Ary Fatanen mengungkapkan, kebijakan penyeragaman bungkusan ini telah memicu keresahan besar. Berdasarkan survei terhadap 1.700 konsumen berumur 21 tahun ke atas, 90,4% di antaranya merasa hak-haknya telah dilanggar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku inisiator.

"Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk, hingga gambar, pemerintah melanggar kewenangan konsumen untuk mendapatkan info nan benar. Konsumen bakal kesulitan membedakan mana produk legal dan terlarangan lantaran hilangnya pembeda visual," tegas Ary dalam Rembuk Konsumen Nasional nan digelar di Ruang Literasi, Sleman, Minggu (21/6).

Kekhawatiran ini terbukti nyata lewat hasil survei, 88,8% konsumen resah bahwa patokan rokok polos ini justru bakal menjadi karpet merah bagi maraknya peredaran rokok terlarangan di tengah masyarakat.

Atas dasar realitas sosial dan ekonomi tersebut, PakNas mendesak negara untuk segera menghentikan ego sektoral kesehatan dan mulai melibatkan masyarakat secara transparan. PakNas meminta penyusunan izin pertembakauan dilakukan secara komprehensif, berimbang, serta memenuhi asas keadilan antara perlindungan kesehatan dan perlindungan hak-hak konstitusional penduduk negara.

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Ayub Torry Satriyo Kusumon menilai, kebijakan bungkusan rokok polos secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, nan menjamin kewenangan masyarakat atas info produk nan jelas.

Ayub juga menyentil kebiasaan regulator nan sering kali melakukan formalitas semu dalam menyerap aspirasi publik.

"Pembentuk undang-undang kudu mengubah mindset-nya. Seringkali nan diundang adalah unsur masyarakat nan tidak tahu pokok permasalahan, sekadar memenuhi manajemen prosedural. nan terdampak justru tidak diajak. Secara hakiki, ini tidak benar," kritik Ayub.

Dari sisi pengawasan dan penerimaan negara, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta, Soma Baskoro mengakui bahwa karakter unik bungkusan sangat krusial bagi petugas maupun masyarakat untuk menyaring produk ilegal.

"Penting bagi kami untuk mengedukasi konsumen membedakan karakter rokok legal dan ilegal. Selama ini rokok legal berkontribusi hingga 90% terhadap penerimaan negara. Sampai hari ini, kami sendiri telah memberantas 1,4 miliar batang rokok ilegal," ungkap Soma. (AT/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia