Petani tembakau dan serikat pekerja menolak patokan bungkusan polos serta larangan bahan tambahan.(Dok. Antara)
WACANA penerapan aturan bungkusan polos dan larangan bahan tambahan bagi produk tembakau konvensional maupun rokok elektronik di Indonesia terus menuai penolakan dari pelaku usaha, petani tembakau, dan serikat pekerja. Kebijakan tersebut pada awalnya diusung sebagai upaya menurunkan nomor perokok dengan membikin bungkusan dan karakter rasa produk tembakau menjadi seragam serta tidak menarik perhatian.
Namun, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPP APTI), Agus Parmuji, menilai kebijakan itu tidak bakal efektif andaikan semata-mata ditujukan untuk menekan jumlah perokok. Menurut Agus, akibat nan lebih dulu muncul justru berupa “tsunami ekonomi” di sentra-sentra pertanian tembakau dan cengkeh.
“Rencana penyeragaman balut rokok menjadi satu warna merupakan langkah keliru lantaran mengangkat secara mentah patokan dari negara nan tidak mempunyai pedoman industri ataupun penyedia bahan baku tembakau,” ujar Agus, Senin (27/7).
Agus menilai penerapan bungkusan polos berpotensi menimbulkan tiga akibat serius, ialah pelanggaran kewenangan kekayaan intelektual (HAKI), meningkatnya peredaran rokok terlarangan nan menggerus penerimaan cukai, serta hilangnya kejuaraan dalam pembelian hasil panen di tingkat petani.
“Penyeragaman bungkusan merampas HAKI dan identitas merek nan telah dibangun oleh perusahaan,” katanya.
Agus menambahkan, rancangan bungkusan polos nan diajukan Kementerian Kesehatan bakal lebih mudah dipalsukan. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu lonjakan peredaran rokok terlarangan dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Selain itu, hilangnya diferensiasi produk dinilai dapat menekan nilai dan daya serap hasil panen petani.
“Penyeragaman balut rokok merupakan langkah nan keliru. Aturan ini tidak menghargai HAKI, mematikan kejuaraan di tingkat petani, dan justru membuka jalan bagi maraknya rokok ilegal. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan cukai hingga ratusan triliun rupiah,” tegas Agus.
Selain ketentuan mengenai bungkusan polos, rencana larangan bahan tambahan juga dinilai melampaui pemisah kewajaran. Industri rokok nasional mempunyai identitas unik berupa kretek, ialah produk nan memadukan tembakau dengan cengkeh dan beragam rempah alami sehingga menghasilkan karakter rasa nan berbeda pada setiap merek.
Apabila seluruh produk diseragamkan, unsur pembeda tersebut bakal hilang. Padahal, menurut Agus, lebih dari 90 persen produksi cengkeh nasional saat ini diserap oleh industri rokok kretek.
Larangan bahan tambahan, menurut dia, secara otomatis bakal mematikan industri kretek dan menakut-nakuti mata pencaharian jutaan petani cengkeh serta tembakau.
Melihat besarnya ancaman “tsunami ekonomi” dan potensi membanjirnya tembakau impor, Agus mendesak agar izin tersebut dicabut secara menyeluruh, bukan sekadar diubah melalui penyesuaian diksi dalam pasal-pasalnya.
Kegelisahan serupa tidak hanya dirasakan oleh petani tembakau, tetapi juga kalangan pekerja.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Didik Aswandi, mengatakan organisasinya mempunyai 242.242 anggota. Sekitar 80% di antaranya bekerja di industri hasil tembakau.
Selama ini, serikat pekerja telah menyampaikan keberatan kepada beragam kementerian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka juga secara rutin mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Didik, ancaman nyata dari penerapan kebijakan tersebut adalah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja usia produktif di kota-kota sentra industri tembakau. Kondisi itu dikhawatirkan menambah persoalan sosial dan ekonomi bagi pemerintah daerah.
Petani dan pelaku industri berambisi Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan politik nan tegas untuk melindungi tanaman, aktivitas budidaya, serta petani tembakau nasional. Perlindungan tersebut diharapkan mengedepankan semangat nasionalisme dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kami sepakat dengan patokan nan melindungi anak dan masyarakat berumur di bawah 21 tahun dari rokok. Namun, solusinya adalah melakukan mitigasi kebijakan melalui peningkatan pemahaman dan edukasi bagi generasi muda, bukan membikin patokan nan mematikan industri dan memicu tsunami ekonomi di masyarakat bawah,” ujar Didik. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·