Liputan6.com, Jakarta - Menjelang penutupan bulan April, kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Kamis (30/4/2026).
Penerapan patokan ini tetap menjadi bagian dari upaya berkepanjangan dalam mengelola kepadatan lampau lintas di tengah tingginya aktivitas masyarakat pada hari kerja.
Seiring dengan hari ini, Kamis (30/4/2026) nan merupakan nomor genap, kendaraan roda empat alias lebih dengan pelat nomor berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di area nan termasuk dalam pengaturan ganjil genap.
Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil ialah 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta untuk menyesuaikan perjalanan agar tidak memasuki jalur nan dibatasi.
Aturan ganjil genap ini diterapkan dalam dua periode waktu setiap harinya. Pada pagi hari, pembatasan bertindak mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian, pada sore hingga malam hari, patokan kembali diberlakukan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berasas pelat nomor.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak bertindak ketika tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp 500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Kebijakan ini terus dipertahankan sebagai salah satu solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan nan sering terjadi di ruas-ruas utama Jakarta. Dengan jumlah kendaraan nan lebih terkendali, diharapkan arus lampau lintas dapat melangkah lebih lancar, terutama pada jam sibuk.
Tidak hanya berfokus pada kelancaran lampau lintas, sistem ganjil genap juga mempunyai tujuan untuk mengurangi akibat polusi udara. Emisi kendaraan bermotor tetap menjadi salah satu aspek utama penurunan kualitas udara di ibu kota, sehingga pembatasan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·