Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Eksportir Bisa Parkir Devisa 3 Bulan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Eksportir Bisa Parkir Devisa 3 Bulan

Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Eksportir Bisa Parkir Devisa 3 Bulan (Foto: Freepik)

JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada eksportir sektor pertambangan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Dengan patokan tersebut, para eksportir pertambangan nan memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Skema ini berbeda dengan ketentuan umum bagi sektor pertambangan nonmigas nan mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama, pertama mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar finansial domestik, kedua mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA.

"Serta ketiga meningkatkan investasi dan keahlian ekspor dari aktivitas pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan info Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP eksportir pertambangan.

Hasil pemadanan dengan info Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 64 NPWP alias sekitar 12 persen dari total tersebut memenuhi kriteria untuk memanfaatkan akomodasi Pasal 18A. Fasilitas ini berkarakter opsional bagi eksportir sektor pertambangan nan memenuhi kriteria.

Adapun akomodasi tersebut diberikan kepada eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) nan bergerak di sektor pertambangan, mempunyai sedikitnya satu pemegang saham nan berasal dari negara mitra, serta pemegang saham tersebut mempunyai porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Susiwijono menjelaskan pemerintah menetapkan lima negara nan memenuhi kriteria sebagai negara mitra, ialah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia dan Kanada.

“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus mempunyai perjanjian bilateral mengenai perdagangan alias kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia,” ujar Susiwijono.

Selain memberikan relaksasi dari sisi besaran dan jangka waktu penempatan, eksportir nan memanfaatkan relaksasi tersebut juga dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa nan melakukan aktivitas upaya dalam kurs asing.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑