Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur angkat bicara mengenai patokan parkir di badan jalan (on street) nan bertindak di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. Langkah ini sekaligus merespons keluhan penduduk mengenai kesemrawutan lampau lintas di koridor jalan tersebut.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa parkir on street di ruas Jalan Mayjen Sutoyo sebenarnya diperbolehkan, namun hanya pada titik dan waktu tertentu sesuai ketentuan nan berlaku.
"Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu," kata Harlem di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Meski legal, Harlem mengakui tetap banyak pelanggaran di lapangan. Banyak pemilik kendaraan nan parkir melampaui kapabilitas dan tidak mematuhi baris parkir nan sudah ditetapkan.
Aturan Parkir Sisi Barat dan Sisi Timur
Harlem kemudian merinci patokan main parkir di area tersebut agar dipahami masyarakat. Untuk Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok), diterapkan pola parkir serong 45 derajat dan hanya diperbolehkan satu baris. Aturan ini bertindak sepanjang hari, selain pada pukul 06.00–10.00 WIB.
Area sisi barat ini mempunyai total kapabilitas 95 mobil dan 200 motor nan terbagi dalam tiga segmen jalan. Segmen pertama membentang dari depan Pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI sepanjang kurang lebih 90 meter. Kemudian segmen kedua bersambung dari depan Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6 dengan panjang sekitar 110 meter. Sementara segmen terakhir berada di antara Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial sepanjang kurang lebih 90 meter.
Sementara itu, untuk Jalan Mayjen Sutoyo sisi timur (arah Cililitan), pola nan diterapkan adalah parkir paralel. Larangan parkir di sisi ini bertindak pada pukul 16.00–20.00 WIB pada hari kerja (Senin-Jumat). Area ini mempunyai kapabilitas 26 mobil, tepatnya dari Jalan Bersama hingga Halte BKN sepanjang kurang lebih 130 meter.
Di luar jam larangan tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir secara paralel satu baris di lajur kiri jalan. Aturan larangan ini juga tidak bertindak pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·