Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menetapkan perubahan atas patokan mengenai ekosistem perdagnagan digital dan daya saing produk lokal. Dengan menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini juga bakal menyasar pola alias sistem upaya mengenai jasa niaga menggunakan ojek online namalain ojol alias ride-hailing. Juga, menyoroti izin usaha, termasuk pemasok perjalanan online (OTA).
"Peraturan ini bakal menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/6/2026).
"Penyempurnaan izin PMSE melalui Permendag baru ini konsentrasi lima aspek utama. Yaitu peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital," ujarnya.
Dia menjabarkan sejumlah patokan utama dalam Permendag tersebut, di antaranya mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan dalam negeri di platform, tanggungjawab mempunyai perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.
Juga, penyediaan sistem pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kepintaran buatan (AI) dalam aktivitas promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.
Aturan Baru Bisnis Jasa Niaga Pakai Ojol & OTA
Selain itu, ditambahkan dua model upaya Penyelenggara PMSE (PPMSE).
"Pertama, Ride-Hailing. Model upaya ini didefinisikan sebagai sistem elektronik di bagian transportasi darat nan dapat disertai dengan fitur perdagangan peralatan maupun jasa sebagai jasa tambahan dalam ekosistem nan sama. Pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar pada aktivitas perdagangan peralatan nan difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing," kata Budi.
"Dengan demikian, nan diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan jasa transportasinya" terangnya.
Model upaya kedua adalah Online Travel Agent (OTA).
"Model upaya ini merupakan sistem elektronik berupa penjualan maupun pemesanan jasa perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha, nan menjual alias menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan," jelas Budi.
Alasan penambahan ini, sambungnya sebagai respons atas dinamisnya perkembangan lanskap perdagangan digital.
"Dengan cakupan model upaya nan lebih komprehensif, pelaku upaya mempunyai kepastian norma dalam menjalankan aktivitas usahanya," ucapnya.
Di sisi lain, dia menegaskan, tanggungjawab mempunyai izin upaya bagi pedagang melalui platform perlu demi ekosistem perdagangan digital nan lebih tertib dan sehat.
"Pengaturan tersebut juga mendorong pemberian kepastian norma bagi pelaku upaya dan perlindungan konsumen. Perizinan berupaya juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses beragam program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," tegas Budi.
Masa Transisi
Menurut Budi, pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku upaya memenuhi tanggungjawab perizinan berusaha. Akan ada masa penyesuaian nan memadai.
Dia berharap, proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital nan lebih umum dapat melangkah secara berjenjang dan tidak memberatkan.
"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami bakal terus datang melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku upaya melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta aktivitas daring maupun luring. Ekosistem digital nan sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama," kata Budi.
(dce/dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·