Anggie Ariesta
, Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |10:27 WIB

Aturan Baru! Saldo Lebih Tak Lagi di BI, Penempatan Uang Negara Dialihkan ke Bank Umum dan SBN (Foto: Ilustrasi Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan patokan baru mengenai tata kelola dan strategi penanganan kelebihan kas pemerintah pusat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026, instrumen penempatan duit negara pada Bank Indonesia (BI) resmi dihapus dari daftar pengelolaan kelebihan kas.
Adapun PMK 67/2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat tersebut diundangkan untuk menggantikan izin sebelumnya, ialah PMK Nomor 44 Tahun 2024.
"Bahwa PMK 44 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan duit negara berasas kebijakan strategis, sehingga perlu diganti," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Merujuk Pasal 11 ayat 1 hingga 3 dalam patokan anyar tersebut, pengelolaan kelebihan kas sekarang difokuskan melalui dua saluran utama, ialah penempatan duit negara pada Bank Umum (baik konvensional maupun syariah) serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Skema transaksi SBN mencakup pembelian outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, hingga transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kelebihan kas ialah porsi saldo nan melampaui periode pemisah operasional minimal untuk menghasilkan pendapatan negara maupun faedah strategis lainnya.
Pendapatan dihitung dari selisih transaksi perolehan dan pelepasan surat berbobot ditambah imbal hasil alias bunga, sedangkan faedah lainnya diarahkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta memitigasi akibat pasar.
Untuk penempatan biaya di Bank Umum oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat, sistem dilaksanakan via pasar duit secara lelang maupun nonlelang berbareng bank mitra.
Bank penerima wajib mempunyai izin upaya aktif, beraksi di Indonesia, serta mengantongi ranking komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 berasas verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·