Aturan Baru, PT dan CV Kini Tak Bisa Raih Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |21:46 WIB

Aturan Baru, PT dan CV Kini Tak Bisa Raih Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Pajak (Foto: Okezone)

JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa kepastian norma baru mengenai tata langkah dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku UMKM berbentuk badan usaha. Regulasi nan mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mempertegas batas serta kriteria badan upaya nan berkuasa memanfaatkan tarif pajak murah di Indonesia.

Berdasarkan salinan dokumen, pemerintah menetapkan bahwa besaran tarif PPh nan berkarakter final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tertentu adalah sebesar 0,5 persen. Tarif ini ditujukan untuk menjaga praktik upaya nan sehat serta menyederhanakan pemenuhan tanggungjawab perpajakan bagi pelaku upaya nan mempunyai keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan akuntansi secara komprehensif.

Pemerintah memberikan perlakuan unik bagi pelaku UMKM berbentuk badan upaya non-perseorangan. Berdasarkan ketentuan peralihan nan tertuang dalam Pasal II ayat (1) huruf e, badan upaya berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDes Bersama) tetap diizinkan menggunakan tarif PPh final 0,5 persen.

Namun, kewenangan pemanfaatan tarif murah tersebut dibatasi oleh tenggat waktu nan merujuk pada izin sebelumnya (PP 55/2022) dan dalam Pasal II ayat (1) huruf e sudah ditegaskan.

"Wajib Pajak badan berbentuk: 1) persekutuan komanditer; 2) firma; 3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan nan didirikan oleh 1 (satu) orang; alias 4) badan upaya milik desa/badan upaya milik desa bersama, nan berasas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan nan berkarakter finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan nan berkarakter final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir," tulis Pasal II ayat (1) huruf e, dikutip Selasa (2/6/2026)

Melalui penegasan ini, pelaku upaya berbentuk CV, PT, dan Firma nan kuota jangka waktu akomodasi PPh finalnya belum habis, tetap dapat menyetor pajak dengan tarif 0,5 persen hingga pemisah waktu maksimalnya berakhir, sepanjang mereka terus memenuhi kriteria omzet nan ditentukan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com