Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan nan mulai bertindak sejak 30 Juni 2026 ini menggantikan POJK 5/2015.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan permodalan diperlukan agar BPR mempunyai skala upaya nan lebih besar di tengah persaingan industri finansial nan semakin ketat.
“Melalui permodalan nan kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan kegunaan intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap akibat nan timbul atas aktivitas operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/7).
Dalam POJK 7/2026, OJK sekarang mewajibkan setiap BPR mempunyai modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Apabila modal inti turun di bawah batas, BPR wajib menambah modal paling lambat 6 bulan sejak kondisi teridentifikasi dalam laporan berkala alias hasil pemeriksaan OJK.
Selain itu, OJK juga menetapkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dengan modal inti minimum sebesar 8% dari ATMR.
POJK ini juga memberikan elastisitas bagi BPR untuk memenuhi modal inti melalui penambahan modal disetor alias modal sumbangan dalam corak aset tetap berupa tanah dan gedung dengan persyaratan tertentu.
Aturan modal inti minimum di POJK kali ini lebih tegas dibanding beleid sebelumnya. Dalam POJK 5/2015, pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
BPR dengan modal inti kurang dari Rp 3 miliar diberi waktu untuk capai Rp3 miliar paling lambat 31 Desember 2019, kemudian wajib mencapai Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024. Sedangkan BPR dengan modal inti Rp3–6 miliar wajib mencapai Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2019
Tapi POJK 7/2026 tidak lagi mengenal tahapan tersebut. Pasal 14 ayat (1) langsung mewajibkan BPR mempunyai modal inti minimum Rp 6 miliar tanpa periode transisi bertahap.
Perluas Sanksi
Tak hanya itu, POJK 7/2026 juga memperluas hukuman bagi BPR nan tak memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Sanksinya mulai dari penghentian sementara sebagian aktivitas operasional; larangan ekspansi aktivitas usaha; larangan penghimpunan biaya baru dan penyaluran biaya baru; larangan pengedaran laba; pembatasan tunjangan; hingga penurunan tingkat kesehatan BPR.
Sedangkan di POJK 5/2015 sanksinya sebatas penurunan tingkat kesehatan; larangan membuka jaringan kantor; larangan aktivitas valas & jasa elektronis; pembatasan wilayah penyaluran dana; dan pembatasan remunerasi.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·