Tangguh Yudha
, Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2026 |14:59 WIB

Bea Cukai (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah menetapkan patokan baru mengenai penyelesaian peralatan nan tidak diselesaikan tanggungjawab kepabeanannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang nan Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang nan Dikuasai Negara, dan Barang nan Menjadi Milik Negara. Regulasi nan diundangkan pada 31 Desember 2025 tersebut bakal mulai bertindak efektif pada 1 April 2026.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa PMK Nomor 92 Tahun 2025 menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019 nan sebelumnya mengatur ketentuan serupa. Ia menyebut publikasi patokan baru ini bermaksud memberikan kepastian norma sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan peralatan di area pabean.
“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai sistem penanganan peralatan nan tidak diselesaikan tanggungjawab kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian peralatan sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (27/3/2026).
Budi menjelaskan, berapa ketentuan nan sekarang diatur di PMK Nomor 92 Tahun 2025, antara lain mengenai peralatan ekspor nan berstatus tidak diselesaikan kewajibannya, ketentuan penanganan peralatan di area perdagangan bebas (free trade zone), sistem lelang ulang andaikan pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya, pengaturan peralatan berupa duit tunai, ketentuan hadiah jasa pralelang, perlakuan terhadap komoditas impor dengan tata niaga post border, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak nan tidak menyelesaikan tanggungjawab atas barangnya.
Selain itu, patokan baru ini juga menghadirkan sejumlah kebijakan nan bermaksud mempercepat proses penyelesaian barang, seperti penambahan kriteria peralatan nan dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang, pelimpahan sebagian kewenangan penetapan keberatan dan penentuan peruntukan peralatan kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang peralatan tertentu nan berasal dari peralatan kiriman alias peralatan penumpang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·