ATR dan BRAN Mulai Bagi-Bagi Tugas, Selesaikan Konflik Agraria

Sedang Trending 6 hari yang lalu

ATR dan BRAN Mulai Bagi-Bagi Tugas, Selesaikan Konflik Agraria

ATR dan BRAN Mulai Bagi-Bagi Tugas, Selesaikan Konflik Agraria (Foto: ATR)

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk mengurai kebuntuan norma dalam penyelesaian bentrok agraria. Lembaga baru tersebut bakal mempunyai sejumlah kewenangan, mulai dari menyusun peta jalan reforma agraria hingga memverifikasi objek dan subjek nan berangkaian dengan bentrok agraria.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, pemerintah saat ini mematangkan struktur kelembagaan BRAN, termasuk pembagian tugas dan kewenangannya dengan Kementerian ATR/BPN.

"Termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria," ujar Ossy dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN mempunyai mandat untuk membantu mengatasi kebuntuan norma dalam penyelesaian bentrok agraria. Lembaga ini juga dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, serta menetapkan letak prioritas penyelenggaraan reforma agraria.

Selain itu, BRAN bakal menjalankan kegunaan verifikasi terhadap objek dan subjek nan berangkaian dengan bentrok agraria. Kewenangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperjelas penanganan persoalan agraria melalui pembagian peran antarlembaga.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑