
Asosiasi Ojol Minta Fleksibilitas Kerja di RUU Ketenagakerjaan, Ini Alasannya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Driver ojek online (ojol) nan tergabung dalam Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) Indonesia meminta DPR untuk mempertimbangkan keberagaman pola kerja driver ojol dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Perwakilan Kajol, Denis menyatakan penolakan status ojol dari mitra menjadi pekerja bakal berakibat terhadap elastisitas kerja, terutama untuk pengemudi ojol wanita nan kebanyakan adalah, ibu rumah tangga, serta pengemudi ojol paruh waktu.
"Ada banyak dari kami nan Kajol ibu-ibu. Mak Vera, Mak Saidah. Nah, ini ibu-ibu, Pak, beda lagi treatment-nya. Mereka on bid beberapa nan setelah nganter anaknya sekolah, targetnya berbeda nih, mungkin memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya,” ujarnya dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, bagi kebebasan mengaktifkan aplikasi setelah menyelesaikan tanggung jawab utama merupakan kelebihan dari ekosistem ini bagi wanita terutama ibu rumah tangga. Di sisi lain, bagi pengemudi paruh waktu memanfaatkan ojol sebagai sumber penghasilan tambahan dari pekerjaan utama mereka.
“Intinya, fleksibilitas, Bapak-Ibu sekalian. Karena tidak sedikit juga teman-teman kita di wilayah begitu nan memang dasarnya mencari tambahan. Nah, gimana membedakan nan full kemudian part-time driver ini?” ujarnya.
Pihaknya meminta izin tidak menerapkan pola kerja secara seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan masing-masing pengemudi. Ia menyebut komunitasnya nan terdiri dari pengemudi ojol dari 8 provinsi, menolak wacana formalisasi hubungan kerja ojol nan mempunyai peraturan jam kerja, lama kerja, alias sasaran nan mengikat.
“Nah, itu nan sepertinya kami mendorong Bapak-Bapak nan terhormat bisa mengakomodir kami bahwa kami tidak bisa disamakan treatment-nya seperti pekerja,” katanya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·