Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menderek sepeda motor Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar patokan Rabu wajib naik transportasi umum.
"Yang tetap membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lampau kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka bakal sadar mengenai patokan nan tetap bertindak dan kudu dijalankan dengan baik," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Bernad mengatakan Suku Dinas Perhubungan diminta Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan untuk mengerahkan mobil derek guna menindak pelanggaran andaikan ditemukan kendaraan pegawai diparkir di sekitar area instansi Wali Kota Jakarta Selatan.
Dalam penindakannya, sepeda motor diderek tidak dibawa ke tempat lain, melainkan tetap ditempatkan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Namun, pemilik kendaraan tetap didata sebagai corak peringatan atas pelanggaran kebijakan tersebut.
Dengan demikian, pihaknya memberikan support penuh aktivitas Rabu menggunakan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Diharapkan melalui sidak berbareng ini, para pegawai dapat mematuhi patokan tersebut dan menjadi contoh nan baik bagi masyarakat, mengenai penggunaan transportasi umum dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
"Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa nan telah menjadi pengarahan dari ketua kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota," kata dia, seperti dikutip dari Antara.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·