ASN BPK nan merupakan salah satu tersangka dugaan suap, Titin Rita Lestari (TTN), mengusulkan gugatan praperadilan. Titin meminta status tersangka dugaan suap dari Bupati Muara Enim nonaktif Edison dibatalkan.
Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026), gugatan Titin itu didaftarkan pada Jumat (31/7). Nomor perkaranya ialah 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
"Klarifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak termohon dalam perkara ini ialah KPK cq Pimpinan KPK. Sidang perdananya bakal digelar pada Selasa, 18 Agustus.
KPK mengaku menghormati gugatan praperadilan nan diajukan Titin. KPK mengatakan upaya praperadilan merupakan hak.
"KPK menghormati upaya norma nan ditempuh oleh tersangka TTN melalui sistem praperadilan sebagai kewenangan nan dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
KPK menyebut proses penanganan perkara suap BPK telah dilakukan sesuai ketentuan. KPK menjamin proses norma telah dilakukan sesuai dengan KUHAP.
"Terkait objek permohonan praperadilan nan menguji sah alias tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT terhadap lima orang ASN BPK pada Rabu (10/6). OTT itu dilakukukan setelah KPK lebih dulu menangkap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
KPK menduga Bupati Muara Enim memberi suap ke pihak BPK mengenai temuan dalam pengadaan smart board. KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK.
KPK menduga pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Salah satu tersangkanya adalah Titin.
Berikut lima tersangka dalam kasus kedua Edison:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN alias Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
(ial/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·