Asippindo Dorong Pemurnian Industri Penjaminan Perkuat Pembiayaan UMKM

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Asippindo Dorong Pemurnian Industri Penjaminan Perkuat Pembiayaan UMKM Ketua Asippindo Ivan Soeparno (kanan) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.(Dok.Istimewa)

ASOSIASI Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) mendorong pemurnian industri penjaminan untuk memperkuat akses pembiayaan nasional, khususnya bagi sektor upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya itu dibahas dalam Indonesia Guarantee Summit (IGS) 2026 nan digelar Kamis (21/5) sebagai forum strategis nasional bagi regulator, pelaku industri jasa keuangan, akademisi, hingga pemerintah daerah.

Mengusung tema “Pemurnian Industri Penjaminan sebagai Fondasi Penguatan Akses Pembiayaan dan Stabilitas Sistem Keuangan”, forum tersebut membahas arah pengembangan industri penjaminan di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan sektor produktif.

Ketua Asippindo Ivan Soeparno mengatakan industri penjaminan sekarang mempunyai peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui ekspansi akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi.

“Penjaminan bukan sekadar pelengkap manajemen kredit. Penjaminan adalah sistem berbagi akibat nan membantu mempertemukan kebutuhan pelaku upaya dengan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan,” ujar Ivan dalam sambutannya.

HARUS TUMBUH SEHAT
Menurut Ivan, di tengah tekanan ekonomi dunia dan dinamika sektor keuangan, industri penjaminan kudu tumbuh lebih sehat, prudent, transparan, dan mempunyai daya saing kuat agar bisa menjaga kualitas pembiayaan nasional.

Ia menilai pemurnian industri penjaminan menjadi momentum untuk memperjelas model bisnis, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan mitigasi akibat industri.

“Dengan izin nan proporsional dan sesuai karakter upaya penjaminan, industri penjaminan, asuransi, perbankan, dan lembaga finansial lain dapat saling melengkapi dalam memperkuat akses pembiayaan dan stabilitas sistem finansial nasional,” katanya.

Asippindo menyebut penguatan industri penjaminan krusial lantaran sektor tersebut berkedudukan menjaga intermediasi keuangan, memperluas pembiayaan UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

PENGUATAN INDUSTRI PENJAMINAN
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto nan diwakili Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Ferry Irawan mengatakan penguatan industri penjaminan menjadi bagian krusial dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Menurut Ferry, UMKM saat ini berkontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menyerap 97% tenaga kerja, serta mencakup sekitar 60% investasi nasional. Namun tetap banyak UMKM nan layak upaya tetapi belum memenuhi syarat perbankan sehingga memerlukan support penjaminan untuk mengakses angsuran formal.

“Industri penjaminan diharapkan menjadi credit enhancer, instrumen mitigasi risiko, sekaligus jembatan bagi UMKM untuk naik kelas melalui akses pembiayaan formal,” ujarnya.

Ferry menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong program pemurnian industri penjaminan agar lini upaya penjaminan dijalankan secara konsentrasi oleh perusahaan penjaminan murni, bukan perusahaan asuransi umum. “Pemurnian kudu dimaknai sebagai penguatan fondasi industri agar lebih sehat, kredibel, prudent, dan berkelanjutan,” katanya.

PERAN STRATEGIS
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan industri penjaminan mempunyai peran strategis dalam sistem finansial nasional, terutama dalam memperluas akses pembiayaan UMKM melalui pengelolaan akibat dan penguatan credit enhancement.

Ogi mengungkapkan hingga 2025 terdapat 24 entitas lembaga penjaminan di Indonesia dengan total aset mencapai Rp47,51 triliun alias tumbuh 2,42%  secara tahunan.

Nilai outstanding penjaminan tercatat sebesar Rp406,43 triliun dengan porsi penjaminan produktif mencapai 70,91%. Sementara pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) industri mencapai Rp8,2 triliun. “Diharapkan dengan adanya pemurnian industri penjaminan maka industri penjaminan bakal semakin besar,” ujar Ogi.

Ia menambahkan OJK terus mendorong penguatan industri melalui pengawasan berbasis risiko, penguatan ekuitas lembaga penjamin, hingga pengembangan ekosistem penjaminan nasional nan lebih terintegrasi.

“OJK mendorong perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan modal secara bertahap, di mana hingga akhir 2026 setiap perusahaan penjaminan diwajibkan memenuhi paling sedikit 75% dari ekuitas minimum nan dipersyaratkan,” katanya.

PANEL DISKUSI
Selain sesi utama, Indonesia Guarantee Summit 2026 juga menghadirkan panel obrolan dan focus group discussion (FGD) nan membahas beragam rumor strategis penguatan industri penjaminan nasional dengan menghadirkan regulator, akademisi, serta pelaku industri jasa keuangan.

Sesi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan panelis dari regulator, akademisi, dan pelaku industri, antara lain Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, Ketua Asippindo Ivan Soeparno, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI Riza Damanik, Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Didy Handoko, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Yudia Ramli, Direktur Pengembangan Bisnis dan Kelembagaan Jamkrindo Krisna Johan, Komisaris Independen PT Penjaminan Ulang Indonesia Diding S. Anwar, Dewan Pengawas Syariah  Jamkrida Jakarta Euis Amalia,  Guru Besar FEB Universitas Indonesia Rofikoh Rokhim, dan Pengamat Ekonomi & Kebijakan Publik Universitas Paramadina Wijayanto Samirin. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia