Asal-usul 'Kasur' Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Gepokan duit sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) ditata di depan meja konvensi pers hingga menyerupai tempat tidur. Dari mana asal duit itu?

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkap asal-usul 'kasur' duit senilai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu nan disita. Uang tersebut disita dari kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan area rimba oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pemanfaatan area rimba untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful saat bertemu pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saiful menuturkan dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan serangkaian investigasi dan memeriksa puluhan saksi. Selain uang, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen.

"Sampai dengan saat ini tim interogator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan investigasi berupa melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Kemudian interogator juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen mengenai dengan penggunaan dan pemanfaatan area rimba oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," tuturnya.

Saiful menyampaikan duit nan disita telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang disita dari salah satu pegawai PT PSMI berinisial PRL.

"Uang nan di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan duit USD sebanyak 166 ribu nan kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui Saudara PRL, ialah pegawai PT PSMI. Dan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana penetapan nomor 4522/vit.b/sita2026/pnjktselatan," jelasnya.

"Uang ini nan Rp 1 triliun merupakan good will dari PT PSMI menyerahkan kepada interogator sebagai langkah untuk andaikan dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian finansial negara, mereka bakal siap dengan duit nan diserahkan ini dan telah kami lakukan penyitaan dan masuk di dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung milik bank Himbara BSI. Uang ini ada di BSI, Bank Syariah Indonesia, kami minta dari BSI untuk menghadirkan duit ini di gedung Kejaksaan Agung ini," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah melakukan gelar perkara berbareng auditor untuk menghitung kerugian finansial negara. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.

"Sampai saat ini tim interogator tetap melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dan penggunaan pemanfaatan area rimba untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area Inhutani V Provinsi Lampung, dengan hasil investigasi sementara ditemukannya perbuatan melawan norma alias penyalahgunaan kewenangan nan dilakukan PT PSMI berbareng dengan pihak lain," imbuhnya.


Pantauan di letak pada Kamis (10/9/2026), tumpukan duit sitaan tersebut dipamerkan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Gunungan duit pecahan Rp 100 ribu ditata bertumpuk menyerupai 'kasur' di area konvensi pers dengan pengawalan ketat petugas keamanan.

Uang kertas itu dikelompokkan ke dalam balut plastik bening, nan mana masing-masing bungkusan berbobot Rp 1 miliar. Di area bertemu pers, layar memuat rincian sitaan nan berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) berjumlah Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu.

(dek/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News