AS Larang Masuk Warga dari 3 Negara Afrika akibat Wabah Ebola

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
AS Larang Masuk Warga dari 3 Negara Afrika akibat Wabah Ebola Bandara John F. Kennedy, New York, Amerika Serikat.(Dok. AFP/Triballeau)

PEMERINTAH Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan larangan masuk sementara bagi penduduk negara asing nan mempunyai riwayat perjalanan dari tiga negara Afrika, ialah Republik Demokratik Kongo, Uganda, dan Sudan Selatan. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya ancaman penyebaran pandemi virus Ebola di wilayah tersebut.

Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat menyatakan bahwa petunjuk ini bertindak bagi siapa pun nan berada di ketiga negara tersebut dalam kurun waktu 21 hari sebelum agenda kehadiran mereka di wilayah AS.

“CDC mengeluarkan petunjuk mengenai penangguhan masuk ke Amerika Serikat bagi penduduk negara asing nan berada di Republik Demokratik Kongo, Uganda, maupun Sudan Selatan dalam kurun waktu 21 hari sebelum ketibaan,” tulis pernyataan resmi CDC pada Kamis (21/5).

Masa Berlaku dan Protokol Bandara

Pembatasan perjalanan ini direncanakan bertindak selama 30 hari ke depan. Setelah periode tersebut berakhir, CDC bakal melakukan pertimbangan mendalam untuk memutuskan apakah kebijakan ini bakal diperpanjang alias dicabut berasas perkembangan situasi epidemiologi di lapangan.

Meskipun larangan ini bertindak ketat bagi penduduk asing, terdapat pengecualian bagi golongan berikut:

  • Warga Negara Amerika Serikat (US Citizens).
  • Pemegang Kartu Hijau (Green Card holders) alias masyarakat tetap resmi.

Namun, golongan nan dikecualikan tersebut tetap diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan nan jauh lebih ketat. Berdasarkan pengarahan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, seluruh penumpang nan mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah terdampak bakal diarahkan melalui satu pintu masuk utama, ialah Bandara Internasional Washington-Dulles, untuk proses skrining intensif.

Status Darurat Global

Langkah preventif AS ini diambil setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada pekan lampau menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda berada dalam status darurat. WHO memperingatkan bahwa transmisi virus ini menjadi ancaman nyata bagi keamanan kesehatan internasional.

Otoritas kesehatan di Republik Demokratik Kongo mencatat sedikitnya 131 kematian akibat virus Ebola dalam gelombang terbaru ini. Wabah ini muncul kembali setelah sebelumnya sempat dinyatakan berhujung pada Oktober 2025.

Ebola merupakan penyakit virus nan sangat menular dengan tingkat fatalitas nan tinggi. Masa inkubasi virus ini mencapai 21 hari, nan menjadi dasar bagi CDC dalam menetapkan lama pemantauan riwayat perjalanan bagi para pendatang. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia