Polisi telah menetapkan artis Revaldo Fifaldi mengenai kasus narkoba nan keempat kalinya. Revaldo saat ini sudah ditahan.
"Sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, saat dihubungi, Senin (31/8/2026).
Nasriadi mengatakan Revaldo dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Permenkes. Dia mengatakan Revaldo memperoleh narkoba dan psikotropika secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat nan mengandung psikotropika tanpa izin," kata Nasriadi.
"Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah alias ilegal, nan obat tersebut mengandung psikotropika nan sangat rawan bagi tubuh kita," tambah dia.
Dalih Revaldo Pakai Narkoba
Sebelumnya, polisi mengungkap argumen artis Revaldo Fifaldi mengonsumsi narkoba. Kepada penyidik, Revaldo mengatakan alasannya agar badannya menjadi bugar.
"Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah lantaran ya lantaran agar badannya fit, kemudian agar tenaganya kuat dan sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi.
Selain itu, Revaldo juga mengatakan kepada interogator bahwa alasannya mengonsumsi narkoba adalah banyak pikiran. Namun dia mengatakan interogator berfokus pada kepemilikan narkobanya.
"Bahkan sesekali dia memakai lantaran dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita konsentrasi kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," jelasnya.
Revaldo ditangkap keempat kalinya pada Senin (24/8) pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di area Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan info dari masyarakat.
Polisi lampau bergerak menuju lokasi. Sesampai di lokasi, polisi memandang Revaldo sedang melakukan transaksi narkoba di apartemen tersebut.
(wnv/haf)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·